Portal:Perkeretaapian Indonesia/Artikel pilihan

Berkas:Stasiun Semut.jpg
Isyarat semafor pada tiang-tiang sinyal kereta api yang menunjukkan Semboyan 5 dan 7

Semboyan kereta api adalah semboyan atau pesan/tanda memiliki arti yang berfungsi untuk memberikan isyarat berupa semboyan tangan, sinyal, suara, bentuk, warna, atau cahaya yang ditempatkan pada suatu tempat tertentu dan memberikan suatu isyarat dengan arti & maksud tertentu untuk mengatur dan atau mengontrol pengoperasian kereta api.[1] Semboyan kereta api dapat berupa perintah atau larangan yang diperagakan melalui petugas/orang, atau alat berupa wujud, warna, atau bunyi meliputi isyarat, sinyal, dan tanda; atau pemberitahuan melalui markah tentang kondisi jalur, pembeda, batas, dan petunjuk tertentu.

  1. ^ Peraturan Dinas 3 tentang Semboyan Kereta Api. Oleh PT. KAI.