Pencinta alam
Pecinta Alam adalah istilah yang dipergunakan untuk kelompok-kelompok yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan konservasi alam. Di Indonesia istilah ini merujuk pada kelompok yang bergerak di bidang petualangan alam bebas.
Istilah Pecinta Alam pertama kali diperkenalkan oleh Mapala UI pada tahun 1975. Setelah itu perkembangan kelompok-kelompok pecinta alam berkembang sangat pesat.
Kode Etik Pecinta Alam
Kode etik pecinta alam Indonesia dicetuskan dalam kegiatan Gladian Nasional Pecinta Alam IV yang dilaksanakan di Pulau Kahyangan dan Tana Toraja pada bulan Januari 1974. Gladian yang diselenggarakan oleh Badan Kerja sama Club Antarmaja pencinta Alam se-Ujung Pandang ini diikuti oleh 44 perhimpunan pecinta alam se Indonesia.
Kode etik pecinta alam Indonesia ini, sampai saat ini masih dipergunakan oleh berbagai perkumpulan pecinta alam di seluruh Indonesia.
Bunyi dari kode etik pecinta alam Indonesia adalah sebagai berikut:
- Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa alam beserta isinya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
- Pecinta Alam Indonesia adalah bagian dari masyarakat Indonesia sadar akan tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa, dan tanah air
- Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa pecinta alam adalah sebagian dari makhluk yang mencintai alam sebagai anugerah yang Mahakuasa
- Sesuai dengan hakekat di atas, kami dengan kesadaran menyatakan :
- 1. Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa
- 2. Memelihara alam beserta isinya serta menggunakan sumber alam sesuai dengan kebutuhannya
- 3. Mengabdi kepada bangsa dan tanah air
- 4. Menghormati tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat sekitar serta menghargai manusia dan kerabatnya
- 5. Berusaha mempererat tali persaudaraan antara pecinta alam sesuai dengan azas pecinta alam
- 6. Berusaha saling membantu serta menghargai dalam pelaksanaan pengabdian terhadap Tuhan, bangsa dan tanah air
- 7. Selesai
- Disyahkan bersama dalam Gladian Nasional ke-4
- Ujung Pandang, 1974