Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi
Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi adalah unsur pelaksana di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.[1]
Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 |
Bidang tugas | menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Jumain Appe |
Situs web | |
http://www.ristek.go.id/ |
Tugas dan Fungsi
Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi. Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi, menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi;
- perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan sistem inovasi serta pengembangan jaringan dan hubungan interaktif antar unsur inovasi;
- pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan inovasi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]