Ikatan Dosen Republik Indonesia

Ikatan Dosen Republik Indonesia (IDRI) adalah Organisasi Profesi Dosen. Dalam bahasa Inggris adalah Lecturers Association of Republic of Indonesia disingkat (LARI) berkedudukan di Kota Bandung. Organisasi ini didirikan di Bandung pada tanggal 26-03-2015 (dua puluh enam Maret dua ribu lima belas). IDRI dibentuk guna melaksanakan tujuan Undang-undang yang telah mengakui kedudukan dosen sebagai tenaga profesional, maka dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, melaksanakan tridharma perguruan tinggi, meningkatkan profesionalisme dan kemampuannya, untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional sesuai pembukaan UUD 1945 “mencerdaskan kehidupan bangsa”, serta memperoleh hak yang sama sesuai pembukaan UUD 1945 “keadilan sosial” dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan sesuai peraturan perundang-undangan. IDRI dibentuk untuk mempermudah serta mempercepat pelaksanaan Undang-undang, dengan menjadi wadah yang bisa meningkatkan produktivitas dosen, membantu meningkatkan kompetensi dosen, memajukan profesi serta karier dosen, untuk mengangkat martabat dosen, memperjuangkan hak dan kewajiban dosen, serta mengurangi kesenjangan kesejahteraan dosen antar Perguruan Tinggi dan antar Kementerian.

Sejarah singkat Ikatan Dosen Republik Indonesia (IDRI)

Ikatan Dosen Republik Indonesia (IDRI) bermula dari Forum Dosen Muda Indonesia (FDMI) yang dibentuk pada tanggal 26 Maret 2015 oleh Armstrong F Sompotan dan kawan-kawan dosen muda indonesia yang sedang melaksanakan studi S3 di Institut Teknologi Bandung, yang ingin belajar meningkatkan produktivitas dosen melalui kegiatan-kegiatan ilmiah. Komunitas FDMI mula-mula dihimpun dari seluruh Indonesia melalui grup di media sosial facebook yang menjadi sarana untuk berbagi informasi tentang pelaksanaan kegiatan-kegiatan ilmiah, berbagi pengalaman tentang cara mengembangkan karir dosen serta bertukar pikiran tentang permasalahan yang dihadapi dosen, dimana sampai saat hari deklarasi, komunitas FDMI di grup media sosial facebook telah memiliki member lebih dari 11.000 dalam kurun waktu hanya 6 bulan. FDMI berkembang menjadi Ikatan Dosen Republik Indonesia (IDRI) guna mengakomodir seluruh dosen Indonesia tanpa batasan usia, berdasarkan kesepakatan Rapat Badan Pendiri pada hari Senin tanggal 21 September 2015 pada pukul 14.00 WIB di Kota Bandung, dihadapan Notaris RR. Dewi Setyo Anggraini, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bandung dengan Wilayah Jabatan Propinsi Jawa Barat, dengan dihadiri saksi-saksi anggota badan Pendiri : Dr.(c) Armstrong F. Sompotan, S.Si., M.Si. (Dosen Universitas Negeri Manado), Dr. Dwiza Riana, S.Si., MM., M.Kom. (Dosen STMIK Nusa Mandiri Jakarta), Dr.(c) HJ. Diah Kusumawaty, S.Si., M.Si., (Dosen Universitas Pendidikan Indonesia), Dr. Efri Mardawati (Dosen Universitas Padjadjaran Bandung), Dr.(c) Kustiati (Dosen Universitas Tanjungpura Pontianak), Dr. Kasbawati (Dosen Universitas Hasannudin Makasar), DR.(c) Riries Rulaningtyas (Dosen Universitas Airlangga Surabaya), Dr. Arief Budi Yulianti (Dosen Universitas Islam Bandung), DR.(c) Muliadi, S.Si, M.Si. (Dosen Universitas Tanjungpura Pontianak), Dr.(c) Dian Utami Sutiksno, SE, M.Si. (Poltek Negeri Ambon), Dr.(c) Keukeu Kaniawati Rosada, S.Si, M.Si. (Dosen Universitas Padjadjaran Bandung). IDRI dibentuk untuk mempermudah serta mempercepat pelaksanaan Undang-undang yang telah mengakui kedudukan dosen sebagai tenaga profesional, lewat kegiatan-kegiatan ilmiah seperti; Seminar & Konferensi Ilmiah, Publikasi Jurnal Ilmiah, Penerbitan Buku Ilmiah dan Pelatihan / Workshop kegiatan Ilmiah yang bisa meningkatkan produktivitas dosen, untuk membantu meningkatkan kompetensi dosen, memajukan profesi serta karier dosen, guna mengangkat martabat dosen, memperjuangkan hak dan kewajiban dosen, serta mengurangi kesenjangan kesejahteraan dosen antar Perguruan Tinggi dan antar Kementerian dengan memberikan perlindungan hukum dan perlindungan profesi bagi dosen Indonesia. IDRI dideklarasikan pada hari Selasa, 29 September 2015 di Gedung Rektorat Lantai 10 Universitas Trunojoyo Madura, Jalan Raya Kamal PO BOX 02 Kamal-Bangkalan Madura.

VISI Ikatan Dosen Republik Indonesia (IDRI)

Dosen sebagai tenaga profesional wajib mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional sesuai pembukaan UUD 1945 “mencerdaskan kehidupan bangsa” serta memperoleh hak yang sama sesuai pembukaan UUD 1945 “keadilan sosial” dengan prinsip kesetaraan & kesejawatan sesuai peraturan perundang-undangan.

MISI Ikatan Dosen Republik Indonesia (IDRI)

IDRI berjuang melaksanakan tujuan UU yang telah mengakui kedudukan dosen sebagai tenaga profesional dengan Misi : 1. Mengangkat martabat dosen 2. Memperjuangkan hak dan kewajiban dosen 3. Mengurangi kesenjangan kesejahteraan dosen antar PT & antar kementrian 4. Meningkatkan kompetensi dosen 5. Meningkatkan produktivitas dosen 6. Memajukan profesi serta karier dosen 7. Meningkatkan mutu pembelajaran 8. Meningkatkan mutu pendidikan nasional 9. Mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antar daerah 10. Memberikan informasi pendidikan yang bermutu

Maksud dan Tujuan Ikatan Dosen Republik Indonesia (IDRI)

1. Mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 2. Mendorong dosen untuk wajib melaksanakan tridharma perguruan tinggi, memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, memiliki NIDN, memiliki sertifikat pendidik, profesionalisme dan memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 3. Mengembangkan karir dosen menjadi dosen profesional dengan kemampuan menghadapi perkembangan Ipteks. 4. Memperjuangkan hak-hak dosen untuk memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi meliputi kesempatan untuk mendapatkan pendidikan lanjut, mengikuti pendidikan dan pelatihan, seminar, lokakarya, akses ke sumber belajar, akses ke sumber informasi, akses ke sarana dan prasarana pembelajaran, serta kesempatan melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi, organisasi profesi, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing. 5. Memperjuangkan hak-hak dosen untuk mendapatkan promosi sesuai dengan prestasi kerja dan loyalitas, mendapatkan penghargaan sesuai prestasi dan dedikasi, memperoleh cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Memperjuangkan hak-hak dosen untuk memperoleh segala tunjangan sesuai dengan jabatan, kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang berlaku bagi pegawai negeri sipil dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan kondisi perguruan tinggi dan peraturan perundang-undangan untuk mengurangi kesenjangan kesejahteraan dosen antar Perguruan Tinggi dan antar Kementrian, dimana Pemerintah wajib menjamin terwujudnya maslahat tambahan yang diberikan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. 7. Memperjuangkan hak-hak dosen untuk memiliki kebebasan akademik mencakup kebebasan untuk melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan secara mandiri dan bertanggung jawab, memiliki kebebasan mimbar akademik yang memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat akademik dalam forum akademik yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan tinggi, sesuai dengan kaidah keilmuan, norma, dan nilai, serta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Memberikan perlindungan hukum bagi dosen yang telah melaksanakan tugas kewajibannya dari perlakuan diskriminatif atau perlakuan tidak adil dari pimpinan perguruan tinggi, dari tindak kekerasan, ancaman, intimidasi dari masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain. 9. Menjadi mediasi antara dosen dengan perguruan tinggi berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.

Kegiatan Ikatan Dosen Republik Indonesia (IDRI)

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka IDRI: 1. Melaksanakan seminar dan konferensi ilmiah yang dilaksanakan secara rutin sebagai agenda utama IDRI, dengan lokasi bergiliran sesuai kesiapan Perguruan Tinggi, untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan profesionalisme dosen Indonesia dalam melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi 2. Membentuk penerbit buku ilmiah untuk menerbitkan buku ajar dosen Indonesia untuk berperan aktif dalam meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran di Indonesia. 3. Membangun jurnal ilmiah yang terakreditasi dan terindeks untuk mempublikasikan karya penelitian dosen Indonesia untuk meningkatkan produktivitas dosen Indonesia. 4. Mengadakan pelatihan, kursus, penataran, memberikan konsultasi tentang penelitian dan pengembangan ilmu, memberikan konsultasi tentang pengabdian kepada masyarakat. 5. Membangun badan usaha seperti penerbit buku dan lain-lain untuk menunjang pendanaan organisasi. 6. Menggalang kerjasama, jaringan informasi, komunikasi, konsultasi antar dosen untuk membentuk kelompok ilmiah, kelompok kepakaran sesuai bidang ilmu yang ditekuni, untuk saling berbagi ilmu, pengalaman, saling memberi dorongan dan informasi mengenai studi lanjut, beasiswa luar negeri dan dalam negeri, informasi kegiatan ilmiah, pengembangan karir serta kesejahteraan dosen sebagai pengemban misi pendidikan tinggi. 7. Menampung semua aspirasi dosen mencakup hak dan kewajiban dosen serta permasalahan dosen untuk dapat diberikan perlindungan hukum dari perlakuan diskriminatif atau perlakuan tidak adil dari pimpinan perguruan tinggi, dari tindak kekerasan, ancaman, intimidasi, untuk dapat diberikan perlindungan profesi kepada dosen terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.

Sifat dan Ciri Ikatan Dosen Republik Indonesia (IDRI)

IDRI adalah organisasi profesi, bersifat kepakaran, terbuka tanpa memandang perbedaan, bersifat independen berlandaskan pada kemandirian, kekeluargaan dan kemitrasejajaran, menjunjung tinggi martabat dan kode etik dosen, serta bukan bagian dari partai politik manapun. 1. IDRI adalah organisasi profesi yang beranggotakan para dosen dan calon dosen berstatus mahasiswa pascasarjana dari berbagai bidang ilmu. 2. IDRI bersifat kepakaran yang mengandung arti kumpulan pakar dari berbagai bidang keilmuan. 3. IDRI bersifat terbuka tanpa memandang perbedaan instansi, kedudukan, agama, suku, golongan, gender, dan asal usul. 4. IDRI bersifat independen yang mengandung arti kebebasan ilmiah atau kebebasan akademik mencakup kebebasan untuk melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan secara mandiri dan bertanggung jawab, memiliki kebebasan mimbar akademik yaitu bebas menyampaikan pikiran dan pendapat akademik dalam forum akademik sesuai dengan kaidah keilmuan, norma, dan nilai, serta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. IDRI berciri kemandirian yang mengandung arti kemandirian dalam pemikiran dan pengambilan keputusan organisasi, kemandirian dalam penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan program yang telah ditetapkan. 6. IDRI berciri kekeluargaan dan kemitrasejajaran dimana kedudukan semua anggota adalah sama, hubungan antar anggota bersifat persaudaraan dengan sifat kepemimpinan kolektif dan mekanisme pengambilan keputusan atas dasar kesepakatan. 7. IDRI menjunjung tinggi martabat dan kehormatan dosen, terbentuk atas dasar rasa kebanggaan sebagai dosen guna melaksanakan tujuan Undang-undang yang telah mengakui kedudukan dosen sebagai tenaga professional untuk memperjuangkan hak dan kewajiban dosen, mengurangi kesenjangan kesejahteraan dosen antar Perguruan Tinggi dan antar kementrian, meningkatkan kompetensi dosen serta memajukan profesi dan karier dosen. 8. IDRI memiliki Kode Etik yang didasarkan pada asas Pancasila sebagai pedoman bersikap dan berperilaku dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam melaksanakan tugas profesi dosen Indonesia. 9. IDRI bukan bagian dari partai politik manapun, berdiri sendiri dan tidak bernaung dalam organisasi kekuatan sosial politik.

Bentuk Organisasi Ikatan Dosen Republik Indonesia (IDRI)

1. IDRI meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia dengan susunan Tingkat Pusat, Tingkat Propinsi dan Tingkat Perguruan Tinggi. 2. Tingkat Pusat adalah organisasi tingkat pusat yang meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia. 3. Tingkat Propinsi meliputi seluruh Perguruan Tinggi di wilayah Propinsi. 4. Tingkat Perguruan Tinggi dibentuk dan dikoordinir Pengurus Tingkat Propinsi untuk tiap-tiap Perguruan Tinggi.

Kode Etik Ikatan Dosen Republik Indonesia (IDRI)

IDRI memiliki Kode Etik yang didasarkan pada asas Pancasila sebagai pedoman bersikap dan berperilaku dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam melaksanakan tugas profesi dosen Indonesia.

Referensi (IDRI)

Referensi.[1]

  1. ^ [1], IDRI