Berlintas-busana (atau dalam bahasa Inggris: cross-dressing) merujuk pada tindakan mengenakan pakaian atau perlengkapan yang umumnya diasosiasikan untuk lawan jenisnya. Cross-dressing telah lama digunakan sebagai penyamaran atau dengan alasan kenyamanan, seperti sekadar ingin keluar dari rutinitas dan tekanan berperan sebagai jenis kelaminnya saat ini, karena ingin coba-coba, atau karena alasan pilihan baju lawan jenisnya yang lebih beragam.

Istilah "berlintas-busana" sendiri tidak menyiratkan tindakan atau sikap yang melekat. Namun dalam masyarakat, umumnya pelaku lintas-busana (cross-dresser) perempuan hanya akan dianggap tomboy oleh masyarakat tanpa ada prasangka negatif, sedangkan pelaku lintas-busana laki-laki akan dianggap tak lazim.

Sejarah

Lintas-busana sudah ada sejak dulu, bahkan tercatat dalam sejarah Wales bahwa lintas-busana digunakan sebagai penyamaran untuk menyampaikan protes atas kebijakan sosial dan politik. (Kerusuhan Rebecca)

Lintas-busana dan cosplay

Lintas-busana kini adalah bagian dari cosplay. Banyak orang yang kini berani melakukan cosplay crossdress, atau crossplay. Seringkali alasannya adalah karena mereka merasa tertantang untuk menjadi karakter dari lawan jenisnya yang mereka sukai. Layaknya cosplay, ada beberapa yang melakukan ini sebagai humor, ada juga yang melakukannya dengan serius seperti, bagi crossplayer laki-laki, mencukur semua bulu atau memakai korset.

Pandangan agama

Islam

Di dalam etika Islam, seorang laki-laki menggunakan pakaian wanita atau sebaliknya seorang wanita menggunakan pakaian laki-laki adalah perkara yang dilarang. Hal ini berdasarkan kutipan:

لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الرجل يلبس لبسة المرأة والمرأة تلبس لبسة الرجل "Rasulullah SAW melaknat lelaki yang berpakaian wanita dan wanita yang berpakaian laki-laki". (HR. Abu Daud, An-Nasai, Ahmad, dan Ibnu Hibban Diriwayatkan dari Abu Hurairah)[1]

Sebagaimana yang telah diketahui secara umum, aurat yang harus ditutup oleh laki-laki berbeda dengan dan wanita yang harus mengenakan pakaian yang menutup aurat secara sempurna.[2] Larangan menyerupai lawan jenis ini tidak terbatas pada pakaiannya saja namun mencakup sikap, gaya bicara dan jalannya.[3]

لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم التمشبهين من الرجال بالنساء والتشبهات من النساء بالرجال "Allah melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." (HR. Al-Bukhari, Diriwayatkan dari Ibnu Abbas).

Tujuan pelarangan tersebut adalah sebagai penjagaan fitrah, kehormatan (muruah), dan sebagai bentuk hikmah.

Yahudi/Kristen

Seorang perempuan janganlah memakai pakaian laki-laki dan seorang laki-laki janganlah mengenakan pakaian perempuan, sebab setiap orang yang melakukan hal ini adalah kekejian bagi Tuhan, Allahmu.

Rujukan

  1. ^ http://www.alsofwah.or.id/cetakhadits.php?id=350
  2. ^ Perintah menutup aurat di dalam Al-Qur'an" “Wahai bani Adam, telah kami turunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan juga perhiasan. Sedangkan pakaian takwa, demikian itu lebih baik... “ (QS. Al-A’raf: 26 – 27 ).
  3. ^ Yaitu peniruan yg dibuat-buat dan diusahakan, bukan bawaan lahir (hormon). Ibnu Hajar bekata : “ Adapun seseorang yang penyerupaan tersebut merupakan sifat aslinya maka ia hanya diperintahkan agar berupaya meninggalkan sifat tersebut dan membiasakan untuk meninggalkan kebiasaannya itu secara bertahap, apabila dia tidak melaksanakannya dan terus menerus bersifat seperti itu maka dia masuk ke dalam celaan, terlebih lagi apabila nampak darinya apa yang menunjukkan akan kerelaan (suka) akan sifat tersebut. Hal ini merupakan perkara yang jelas dari lafazh Al-Mutasyabbihin (penyerupa) (Fathul Baari (10/345)).

Bacaan lebih lanjut

Pranala luar