Rencana Utama Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (bahasa Inggris: Masterplan for Acceleration and Expansion of Indonesia's Economic Development) dengan singkatan MP3EI adalah sebuah pola induk perencanaan ambisius dari pemerintah Indonesia untuk dapat mempercepat realisasi perluasan pembangunan ekonomi dan pemerataan kemakmuran agar dapat dinikmati secara merata di kalangan masyarakat.
Percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi ini akan didukung berdasarkan potensi demografi dan kekayaan sumber daya alam, dan dengan keuntungan geografis masing-masing daerah.
Badan koordinasi
Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (disingkat KP3EI) dibentuk pada 20 Mei 2011 adalah sebuah lembaga yang melakukan koordinasi untuk pelaksanaan MP3EI. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Pasal 4 dari Perpres RI Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Lembaga ini diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
Tugas-tugas
- Melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan MP3EI;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan MP3EI; dan
- Menetapkan langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan MP3EI.
Badan pelaksana
Pelaksana harian KP3EI tediri dari :
- Tim Kerja Regulasi;
- Tim Kerja Konektivitas;
- Tim Kerja Sumber Daya Manusia dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
Tim Kerja wilayah
Pelaksana harian wilayah kerja terdiri dari:
- Tim Kerja Koridor Ekonomi Sumatera;
- Tim Kerja Koridor Ekonomi Jawa;
- Tim Kerja Koridor Ekonomi Kalimantan;
- Tim Kerja Koridor Ekonomi Sulawesi;
- Tim Kerja Koridor Ekonomi Bali dan Nusa Tenggara; dan
- Tim Kerja Koridor Ekonomi Papua dan Kepulauan Maluku.
Pranala luar