Pejabat pengadaan

Revisi sejak 17 Desember 2015 05.11 oleh 36.78.128.12 (bicara) (Rujukan: http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/147-artikel-anggaran-dan-perbendaharaan/21024-dilema-pejabat-pengadaan-berdasarkan-perpres-4-tahun-2015)

Pejabat pengadaan adalah Berdasarkan Perpres 4 tahun 2015 -sebuah peraturan yang dinilai banyak pihak sebagai aturan yang akan mendorong pengadaan barang dan jasa akan berjalan secara efektif dan efisen- ada perubahan mengenai pengertian pejabat pengadaan. Pasal 1 ayat 9 mengatakan bahwa yang disebut pejabat pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan E-Purchasing. (pengadaan langsung) [1]

Untuk memudahkan pemahaman mengenai pejabat pengadaan, penulis sampaikan matriks perbedaan tersebut.

Matriks Perbedaan Definisi Pejabat Pengadaan

Peraturan / Jabatan

Pejabat Pengadaan

Perpres 54/ 2010

personil yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa

Perpres 70/2012

personil yang ditunjuk untuk

melaksanakan pengadaan langsung

Perpres 4 / 2015

personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan E-Purchasing

Jika kita cermati, ada kewenangan yang ditambahkan kepada pejabat pengadaan yaitu:

  1. Pengadaan barang/ pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya sampai dengan Rp 200 juta dan konsultan s/d 50jt dengan metode pemilihan penyedia yaitu penunjukan langsung ;
  2. Pengadaan barang/jasa dengan e-purchasing tanpa ada batasan nilai rupiahnya.

Mengapa pejabat pengadaan diberikan kewenangan untuk mengadakan barang/jasa secara e-purchasing? Hal ini asumsinya adalah karena dalam e-purchasing tidak perlu dilakukan evaluasi penawaran dan kualifikasi sehingga tugas pejabat pengadaan adalah melaksanakan sistem dalam aplikasi e-purchasing. Jika kebutuhan akan barang/jasa tersedia dalam katalog elektronik, maka K/L/D/I wajib melakukan pengadaan barang dan jasa dengan e-purchasing.

Tugas pokok dan kewenangan

  1. Menetapkan penyedia barang jasa berupa pengadaan langsung.
    • Untuk paket pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); [1]
    • Untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) [1]
  2. Menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen [1]
  3. Menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang atau Jasa kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran[1]
  4. Membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran[1]

Selain tugas pokok dan kewenangan diatas, pejabat pengadaan juga dapat melakukan pengkajian ulang atas rencana umum pengadaan dalam rapat koordinasi sesuai dengan undangan Pejabat Pembuat Komitmen[2]

Rujukan

3. Perpres 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah