Pejabat pengadaan
Pejabat pengadaan adalah Berdasarkan Perpres 4 tahun 2015 -sebuah peraturan yang dinilai banyak pihak sebagai aturan yang akan mendorong pengadaan barang dan jasa akan berjalan secara efektif dan efisen- ada perubahan mengenai pengertian pejabat pengadaan. Pasal 1 ayat 9 mengatakan bahwa yang disebut pejabat pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan E-Purchasing. (pengadaan langsung) [1]
Untuk memudahkan pemahaman mengenai pejabat pengadaan, penulis sampaikan matriks perbedaan tersebut.
Matriks Perbedaan Definisi Pejabat Pengadaan
Peraturan / Jabatan |
Pejabat Pengadaan |
Perpres 54/ 2010 |
personil yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa |
Perpres 70/2012 |
personil yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan langsung |
Perpres 4 / 2015 |
personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan E-Purchasing |
Jika kita cermati, ada kewenangan yang ditambahkan kepada pejabat pengadaan yaitu:
- Pengadaan barang/ pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya sampai dengan Rp 200 juta dan konsultan s/d 50jt dengan metode pemilihan penyedia yaitu penunjukan langsung ;
- Pengadaan barang/jasa dengan e-purchasing tanpa ada batasan nilai rupiahnya.
Mengapa pejabat pengadaan diberikan kewenangan untuk mengadakan barang/jasa secara e-purchasing? Hal ini asumsinya adalah karena dalam e-purchasing tidak perlu dilakukan evaluasi penawaran dan kualifikasi sehingga tugas pejabat pengadaan adalah melaksanakan sistem dalam aplikasi e-purchasing. Jika kebutuhan akan barang/jasa tersedia dalam katalog elektronik, maka K/L/D/I wajib melakukan pengadaan barang dan jasa dengan e-purchasing.
Tugas pokok dan kewenangan
- Menetapkan penyedia barang jasa berupa pengadaan langsung.
- Menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen [1]
- Menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang atau Jasa kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran[1]
- Membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran[1]
Selain tugas pokok dan kewenangan diatas, pejabat pengadaan juga dapat melakukan pengkajian ulang atas rencana umum pengadaan dalam rapat koordinasi sesuai dengan undangan Pejabat Pembuat Komitmen[2]
Rujukan
3. Perpres 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah