Kurikulum Berbasis Kompetensi

Kurikulum Pendidikan di Indonesia
Revisi sejak 28 Desember 2015 05.05 oleh Andrewied (bicara | kontrib) (Latar Belakang: -typo ~kalimat)

Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) atau Kurikulum 2004, adalah kurikulum dalam dunia pendidikan di Indonesia yang mulai diterapkan sejak tahun 2004 walau sudah ada sekolah yang mulai menggunakan kurikulum ini sejak sebelum diterapkannya. Secara materi, sebenarnya kurikulum ini tak berbeda dari Kurikulum 1994, perbedaannya hanya pada cara para murid belajar di kelas.

Dalam kurikulum terdahulu, para murid dikondisikan dengan sistem caturwulan. Sedangkan dalam kurikulum baru ini, para siswa dikondisikan dalam sistem semester. Dahulu pun, para murid hanya belajar pada isi materi pelajaran belaka, yakni menerima materi dari guru saja. Dalam kurikulum 2004 ini, para murid dituntut aktif mengembangkan keterampilan untuk menerapkan IPTek tanpa meninggalkan kerja sama dan solidaritas, meski sesungguhnya antar siswa saling berkompetisi. Jadi di sini, guru hanya bertindak sebagai fasilitator, namun meski begitu pendidikan yang ada ialah pendidikan untuk semua. Dalam kegiatan di kelas, para siswa bukan lagi objek, namun subjek. Dan setiap kegiatan siswa ada nilainya. mulai di berlakukan pula wajib pramuka sebagai nilai tambah ekstrakulikuler.

Sejak tahun ajaran 2006/2007, diberlakukan kurikulum baru yang bernama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, yang merupakan penyempurnaan Kurikulum 2004.

Latar Belakang

Lahirnya kurikulum pada tahun 2004 ini tidak dapat dilepaskan dari kondisi politik yang terjadi pada saat itu. Di Indonesia terjadi perubahan era pemerintahan dari era Orde Baru menjadi era Reformasi yang dimulai pada pemerintahan Presiden B.J. Habibie tahun 1998. Salah satu keputusan yang menonjol pada era Reformasi adalah adanya otonomi daerah yang lebih luas. Hal ini berarti pemerintahan daerah diberi wewenang yang lebih luas untuk mengatur kebijakan daerahnya masing-masing, dan salah satu kewenangan baru yang dimiliki oleh pemerintah daerah adalah dalam bidang pendidikan. Hal ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan alasan tersebut maka terjadi pula reformasi di bidang pendidikan yang salah satu hasilnya adalah dirancangya kurikulum baru yakni Kurikulum Berbasis Kompetensi oleh Departemen Pendidikan yang mulai diberlakukan pada tahun 2004.[1]

Perbedaan Dengan Kurikulum Sebelumnya

Hal yang secara mendasar berubah pada KBK dibanding kurikulum 1994 adalah perubahan pendekatan pembelajaran, yakni dari Content Based Learning (pembelajaran berbasis materi) menjadi Competency Based Learning (pembelajaran berbasis kompetensi). Dalam praktiknya, hal ini tampak dari mulai munculnya aspek tambahan pada proses penilaian yakni penilaian pada aspek keterampilan dan penilaian pada aspek sikap, di samping penilaian pada aspek pengetahuan. Namun, pada laporan hasil belajar siswa, ketiga aspek ini akan diproses dan hanya muncul sebagai nilai angka yaitu hasil pengolahan rata-rata ketiga aspek tersebut untuk tiap-tiap mata pelajaran.[1]

Karakteristik Kurikulum Berbasis Kompetensi

Departemen Pendidikan menetapkan karakteristik KBK sebagai berikut[2]:

  1. Menekankan pada ketercapaian kompetensi baik secara individual maupun klasikal. KBK memuat sejumlah kompetensi yang harus dicapai siswa dan kompetensi tersebut sebagai standar minimal atau kemampuan dasar.
  2. Berorientasi pada hasil belajar dan keberagaman, artinya keberhasilan pencapaian kompetensi dasar diukur oleh indikator hasil belajar. Indikator inilah yang dijadikan acuan kompetensi yang diharapkan. Proses pencapaian bergantung pada kemampuan dan kecepatan yang berbeda pada setiap siswa.
  3. Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi sesuai dengan keberagaman siswa.
  4. Sumber belajar bukan hanya guru tetapi sumber belajar lain yang memenuhi unsur edukatif, artinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi. Guru berperan sebagai fasilitator untuk mempermudah siswa belajar dari berbagai macam sumber belajar.
  5. Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi. KBK menempatakan hasil dan proses belajar sebagai dua sisi yang sama pentingnya.

Implementasi

Pada praktiknya, kurikulum ini tidak pernah disahkan meskipun sempat diimplementasikan secara terbatas. Pada 2006, pemerintah meluncurkan kuriklum baru pengganti KBK yakni KTSP. Kurikulum 2006 (KTSP) diakui pemerintah sebagai revisi dari KBK 2004, artinya pendekatan dan latar belakang yang diterapkan pada KTSP masih sama dengan latar yang menjiwai diciptakannya KBK.[3]

Lihat pula

Referensi