Klaim wilayah di Antarktika

klaim tanah di benua tersebut
Revisi sejak 29 Desember 2015 15.51 oleh MusenInvincible (bicara | kontrib) (halaman baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Antartika telah menjadi wilayah persengketaan yang lama oleh karena belum pernah ada kelompok yang menjadi penduduk benua paling selatan di bumi tersebut. Sejauh ini ada tujuh negara yang mengajukan klaim sebagai pemilik wilayah penelitian dan wilayah kedaulatan di Antartika. Meskipun demikian, ketujuh negara tidak diakui memiliki hak milik resmi di Antartika berdasarkan Sistem Traktat Antarktika.

Wilayah-wilayah klaim di Antartika

Negara-negara tersebut adalah Argentina, Australia, Britania Raya, Cili, Norwegia, Perancis dan Selandia Baru.[1]


Pengklaiman di Antartika

Referensi

  1. ^ International Law Issues in the South Pacific, Ashgate Publishing, 2005, ISBN 0-7546-4419-7 

Pranala luar

Polar Norwegia