Label rekaman

perusahaan dan merek dagang yang berkaitan dengan pemasaran dari rekaman musik dan video musik
Revisi sejak 2 Januari 2016 15.32 oleh Rachmat-bot (bicara | kontrib) (rapikan)

Perusahan rekaman adalah perusahaan yang mengelola rekaman suara dan penjualannya, termasuk promosi dan perlindungan hak cipta. Mereka biasanya memiliki kontrak dengan artis-artis musik dan manajer mereka. Saat ini ada 4 perusahaan rekaman besar yang menguasai sekitar 70% pasar musik dunia, yaitu Warner Music Group, EMI, Sony BMG, dan Universal Music Group.

Di luar itu ada juga perusahaan-perusahaan rekaman kecil yang disebut independent (indie) label. Mereka tidak dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar seperti di atas, namun juga biasanya memiliki kemampuan terbatas dalam memasarkan produk mereka.

Sebuah perusahaan rekaman biasanya memiliki kontrak rekaman eksklusif dengan seorang artis atau kelompok musik untuk merekam musik mereka dengan imbalan royalti dari harga jual rekaman tersebut.

Perusahaan Rekaman di Indonesia

  1. Aksara Records (indie)
  2. Alfa Records
  3. Aprilio Kingdom
  4. Aquarius Musikindo
  5. Arka Music Indonesia
  6. Blackboard
  7. Bulletin Musik
  8. CBM Entertainment
  9. Dinamika Swara
  10. E-Motion Entertainment
  11. Hits Records
  12. Falcon Music
  13. GP Records
  14. Glow Music
  15. Keci Music
  16. Loczada Musikindo
  17. Le-Moesiek Revole
  18. Logiss Records
  19. Mahakarya, Inc
  20. MD Music
  21. MI2 Music Production
  22. Michelin Records
  23. Music Factory Indonesia
  24. Musica Studios
  25. Nagaswara
  26. Sandi Record
  27. Nyra Music Entertainment
  28. Pelangi Records
  29. Platinum Records
  30. Pro-M
  31. Royal Prima Musikindo
  32. Suara Mega Mandiri
  33. Sony Music Entertainment Indonesia
  34. Trinity Optima Production
  35. Universal Music Indonesia
  36. Various Artist Delapan
  37. Wanna B Music Production
  38. Warner Music Indonesia
  39. WayBe Music Indonesia
  40. Moes Record
  41. Samudra Record
  42. Musikindo Records

Pranala luar