Ghadir Khum

Revisi sejak 3 Januari 2016 06.33 oleh Rachmat-bot (bicara | kontrib) (clean up, replaced: beliau → dia (9), Beliau → Dia, dimana → di mana)

Ghadir Khum (Persia/Arab: غدیر خم) adalah lokasi di Arab Saudi, tengah-tengah antara Mekkah dan Madinah lebih kurang 200 mil.

Tempat ini menjadi terkenal sebagai tempat penobatan Ali bin Abu Thalib sebagai Wali dan Khalifah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, yang terjadi setelah Haji Wada' lebih kurang pada tanggal 18 Dzulhijjah, tahun 10 Hijriyah (kurang lebih 15 Maret 632 Masehi). Tetapi fakta sejarah tidaklah demikian.

Yang Sebenarnya Terjadi

Peristiwa Ghadir Khum ini bermula dari beberapa bulan sebelum haji Wada’, Rasulullah (صلى الله عليه وآله وسلم) telah mengutus Khalid bin Walid (رضى الله عنه) untuk berperang ke negeri Yaman. Khalid (رضى الله عنه) mengalami kemenangan besar dalam peperangan tersebut. Banyak harta rampasan perang yang diperolehnya. Kemudian Khalid (رضى الله عنه) memberitahu Nabi (صلى الله عليه وآله وسلم) tentang kemenangan itu serta banyaknya harta rampasan perang yang dia peroleh. Mendengar kabar tersebut, dia (صلى الله عليه وآله وسلم) mengutus Ali (رضى الله عنه) untuk mengurus harta khumus (rampasan perang) tersebut dan mengambil seperlima bagian. Hal ini lazim dilakukan karena itu memang merupakan hak bagian Rasulullah (صلى الله عليه وآله وسلم) serta ahlul baitnya. Nabi (صلى الله عليه وآله وسلم) berpesan terhadap Ali (رضى الله عنه) agar dia dan pasukan dari Yaman langsung menuju Makkah, yang jika memang memungkinkan dapat melakukan ibadah haji bersama-sama dengan Rasulullah (صلى الله عليه وآله وسلم) dan kaum muslimin yang lain.

Setelah Ali (رضى الله عنه) sampai di Yaman dibagilah harta rampasan perang itu, 4/5 untuk para mujahidin yang berperang dan 1/5 untuk Nabi (صلى الله عليه وآله وسلم) dan ahlul baitnya. Apa isi 1/5 bagian keluarga Nabi (صلى الله عليه وآله وسلم) itu? Isinya adalah hewan ternak, harta benda dan para tawanan laki-laki maupun perempuan. Harta yang dibawa itu, biasanya oleh Rasulullah (صلى الله عليه وآله وسلم) akan dibagi menjadi lima bagian lagi, yaitu 1/5 untuk Allah dan Nabi, 1/5 untuk kerabat Nabi, 1/5 untuk anak-anak yatim, 1/5 untuk kaum miskin dan 1/5 untuk Ibnu Sabil. Ali (رضى الله عنه) memahami aturan tersebut. Kemudian Ali (رضى الله عنه) mengambil bagian yang menjadi hak kerabat Nabi, yaitu salah satu tawanan perempuan dan menggaulinya. Para Sahabat mengetahui hal itu dan marah kepada Ali (رضى الله عنه), setelah mereka melihat Ali (رضى الله عنه) keluar dari kemahnya sesudah mandi (junub). Bagaimana Ali (رضى الله عنه) bisa berbuat demikian? Mengambil salah satu tawanan perang untuk dirinya, yang mestinya dibagi oleh Rasulullah (صلى الله عليه وآله وسلم) sendiri. Ternyata para sahabat lain tidak merasa puas terhadap tindakan Ali (رضى الله عنه).

Ali (رضى الله عنه) kemudian memilih seorang wakil komandan untuk bertanggung jawab atas seluruh pasukan, sementara dia sendiri ingin segera menjumpai Rasulullah (صلى الله عليه وآله وسلم) di Makkah agar dapat melaksanakan ibadah Haji bersama-sama Rasulullah (صلى الله عليه وآله وسلم). Sebelumnya, Ali (رضى الله عنه) berpesan kepada wakil komandan agar harta khumus yang dibawa harus diserahkan terlebih dahulu kepada Rasulullah (صلى الله عليه وآله وسلم) dengan tanpa disentuh.

Ali (رضى الله عنه) berangkat terlebih dahulu menuju ke Makkah, kemudian pasukan dari Yaman ikut menyusul menuju ke Makkah. Di saat Ali (رضى الله عنه) tidak ada, wakil komandan pasukan dibujuk oleh para tentara untuk meminjamkan kepada masing-masing orang sebuah pakaian ganti ataupun kain yang ada serta hewan unta yang baik untuk mereka kendarai. Perlu diketahui, bahwa harta khumus yang dibawa selain emas, perak, baju-baju besi terdapat juga banyak pakaian, kain dan juga hewan ternak seperti unta, dan lain-lain. Terutama tentang pergantian pakaian mereka sangat memerlukan karena mereka telah meninggalkan rumah hampir selama tiga bulan.

Kemudian, ketika pasukan yang dari Yaman berada tidak jauh dari kota (Makkah), Ali (رضى الله عنه) keluar kota menemui mereka serta merta terkejut melihat perubahan yang terjadi pada diri pasukan. “Saya memberi mereka pakaian serta apa yang dia minta” kata wakil komandan, “Agar penampilan mereka mungkin lebih pantas ketika mereka berbaur dengan orang-orang.” Mereka semua tahu bahwa setiap orang di Makkah saat itu sedang mengenakan baju terbaik mereka untuk menghormati hari besar (ibadah haji dan kurban), dan mereka ingin sekali memperlihatkan penampilan mereka yang terbaik. Tetapi Ali (رضى الله عنه) merasa tidak bisa menyetujui hal itu. Dia memerintahkan mereka untuk memakai kembali pakaian lama dan mengembalikan yang baru ke tempat barang rampasan. Kekecewaan, kekesalan bahkan kebencian yang besar dirasakan oleh seluruh pasukan atas keputusan itu. Sebagian pasukan merasakan gelisah, kecewa dan protes atas keputusan Ali, sehingga setelah memasuki Makkah, Nabi (صلى الله عليه وآله وسلم) mendengar hal itu, hingga kemudian dia bersabda : “Wahai manusia, jangan mencela Ali, dia terlalu cermat di jalan Allah untuk disalahkan.” Tetapi kata-kata ini tidak cukup, atau mungkin mereka mendengarnya hanya sedikit, dan kekesalan di antara mereka tetap masih berlanjut.

Sewaktu berada di Makkah, Buraidah melaporkan pada Nabi (صلى الله عليه وآله وسلم) apa yang Ali (رضى الله عنه) lakukan sewaktu berada di Yaman. Tetapi dia diam saja, Buraidah mengulanginya untuk kedua dan ketiga kali, sehingga Nabi (صلى الله عليه وآله وسلم) berkata, “Ya Buraidah! Apakah kamu membenci Ali?” Saya menjawab, “Ya” Dia berkata, “Janganlah kamu membencinya, karena dia berhak mengambil lebih dari itu dari khumus.” Kemudian Buraidah tidak lagi membenci Ali (رضى الله عنه) karena Nabi (صلى الله عليه وآله وسلم) telah melarang untuk membenci Ali (رضى الله عنه).”

Kekesalan, kekecewaan para pasukan terus menerus berlanjut, hingga ibadah haji selesai. Puncaknya pada saat kembali ke kota Madinah, salah seorang dari pasukan komplain dengan keras mengenai Ali (رضى الله عنه) kepada Nabi (صلى الله عليه وآله وسلم) yang membuat wajah dia langsung berubah. “Apakah saya tidak lebih dekat dengan kaum mukminin dibandingkan diri mereka sendiri?” kata dia (صلى الله عليه وآله وسلم); dan ketika orang tersebut membenarkannya, dia menambahkan : “Barangsiapa yang menganggap saya mawla-nya, maka Ali adalah mawla-nya.”

Berikutnya dalam perjalanan ketika mereka berhenti di Ghadir Khum yaitu sebuah tempat yang terletak di antara kota Makkah dan Madinah. Kira-kira berjarak 250 km dari kota Makkah (dekat kota Al-Juhfah), yang merupakan sebuah kolam air di tengah padang pasir, di mana sebagai tempat persinggahan untuk beristirahat bagi orang-orang yang melakukan perjalanan menuju ke utara, dia mengumpulkan semua orang dan mengambil tangan Ali (رضى الله عنه), kemudian dia mengulangi apa yang dikatakannya, “Barangsiapa yang menganggap saya mawla-nya, maka Ali adalah mawla-nya.” Kemudian dia juga menambahkan dengan do’a : “Ya Allah, jadikan teman orang-orang yang menjadi temannya, dan jadikan musuh orang-orang yang memusuhinya.” Dan keluhan-keluhan terhadap Ali (رضى الله عنه) akhirnya berhenti.

Ibn al-Hashimi, www.ahlelbayt.com

www.mempelajariislam.esy.es/sejarah-islam/ghadir-khumm

Haji Wada'

Nabi Muhammad memberitahukan kepada para sahabat dan utusan yang menemuinya, bahwa haji yang akan dia laksanakan pada tahun itu tampaknya haji terakhir. Karena itu kaum muslimin berlomba-lomba untuk menghadiri haji pada tahun tersebut, yaitu tahun 10 Hijriyah. Ada yang menyatakan terkumpul sekitar 90.000 orang, ada juga 140.000, ada pula 120.000, bahkan ada yang menyatakan lebih dari itu.

Referensi

HR. Bukhari, dengan sanad Shahih

HR. Tirmidzi dan Ahmad, dengan sanad Hasan Gharib

Ibnu Katsir dalam Kitab al-Bidayah wan Nihayah

Ibnu Ishaq, Sirah Rasul

Tarikh al-Islam

Kitab al-Irshad, oleh Syaikh Mufid