Seleksi umum (pengadaan)
Seleksi Umum (pengadaan) adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Jasa Konsultansi yang memenuhi syarat. [1]
Rujukan
- ^ (Indonesia) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012