Drs. H. Rahudman Harahap, M.M (lahir 21 Januari 1959) adalah seorang politikus Indonesia. Ia adalah Walikota Medan yang mulai menjabat pada 26 Juli 2010 namun dinonaktifkan oleh Menteri Dalam Negeri pada 14 Mei 2013 karena menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) tahun 2005. Sebelum menjadi Walikota, Rahudman merupakan Penjabat Walikota Medan selama 5 bulan sejak 22 Juli 2009, mengisi kekosongan akibat dinonaktifkannya sang Walikota, Abdillah dari tugasnya.

Drs. H.
Rahudman Harahap
M.M.
[[Wali Kota Medan]] 20
Masa jabatan
26 Juli 2010 – 15 Mei 2013
Wakil wali kotaDzulmi Eldin
Sebelum
Pendahulu
Abdillah (penjabat)
Pengganti
Dzulmi Eldin (pelaksana tugas)
Sebelum
Panjabat Wali Kota Medan
Masa jabatan
23 Juli 2009 – 16 Februari 2010
Penjabat
Sebelum
Pendahulu
Afifuddin Lubis (penjabat)
Pengganti
Syamsul Arifin (penjabat)
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir21 Januari 1959 (umur 65)
Gunung Tua, Sumatera Utara, Indonesia
KebangsaanIndonesia Indonesia
Partai politikPartai Demokrat
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Latar belakang

Rahudman adalah anak ketiga dari lima bersaudara dan merupakan satu-satunya anak lelaki di keluarga pasangan Alm H Tongko Imom Harahap dan Almh. Hj Tonggol Siregar. Lulus dari SD Negeri Padang Sidempuan (1971), SMP Negeri Padang Sidempuan (1974), dan SMA Negeri Padang Sidempuan (1977), ia lalu mendaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil golongan II/a dengan pangkat Pengatur Muda pada tahun 1981. Pada 1 Oktober 1985, golongannya naik menjadi II/b walaupun berpangkat sama. Pada saat yang sama, ia juga melanjutkan pendidikan dalam jurusan Tata Praja di IIP Jakarta dan lulus pada tahun 1989.

Tahun 1990 Rahudman diangkat sebagai Sekretaris Kecamatan Siantar Barat dan beberapa bulan kemudian menjadi camat. Tahun 1997, Rahudman menjabat sebagai Kepala Dinas Pasar Pematangsiantar dan pada tahun yang sama, menjadi Penjabat Kepala Dinas Pasar Kodya Daerah Tingkat (DATI II) Pematangsiantar. Dua tahun kemudian ia menjadi Penjabat Kepala Dinas Pendapatan Tapanuli Selatan. Tahun 2003 ia meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas Islam Sumatera Utara. Tahun 2008 Rahudman diangkat sebagai Asisten Pembinaan Hukum dan Sosial di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumatera Utara, dan terakhir sebelum menjadi Penjabat Walikota, ia bertugas sebagai Asisten Administrasi Hukum dan Aset di Setda Sumatera Utara.

Menjadi Wali Kota

Pada pemilihan umum kepala daerah Kota Medan 2010, berpasangan dengan calon wakil wali kota Dzulmi Eldin, Rahudman memperoleh jumlah suara terbanyak pada pemilihan wali kota yang dilaksanakan dalam dua putaran. Putaran pertama diikuti oleh 10 pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota. Dalam putaran kedua, pasangan Rahudman-Dzulmi bertemu dengan pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti. Rahudman Harahap dan Dzulmi Eldin dilantik pada tanggal 26 Juli 2010 di gedung DPRD Kota Medan oleh Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin.

Pernikahan

Dari pernikahannya dengan Yusra Siregar, Rahudman memperolehi lima anak, Dedi Jamin Putra Harahap (1981), Linda Mora Harahap (1983), Roby Gusman Harahap (1986), Ahmad Taufiq Azizi (1994) dan Dinda Rahayu Harahap (2005).

Menjadi terdakwa

Rahudman dinonaktifkan oleh Menteri Dalam Negeri pada 14 Mei 2013 karena menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) tahun 2005 sebesar Rp 1,5 miliar. Selanjutnya tugas wali kota dilaksanakan oleh Dzulmi Eldin yang saat itu menjabat sebagai wakil wali kota.

Pranala luar