Negara

wilayah nyata dalam geografi; istilah umum yang termasuk pembagian politik atau wilayah terkait dengan ciri-ciri politik yang jelas
Revisi sejak 2 Februari 2016 10.07 oleh 140.0.93.250 (bicara)

Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.[1][2][3] Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,[4] dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Sama dengan peta di atas, tetapi menunjukkan negara berdaulat yang diakui PBB

Kedaulatan negara

Kata "negara" dipakai beberapa ahli untuk merujuk pada negara berdaulat. Tidak ada kesepakatan khusus mengenai jumlah negara di dunia, karena ada beberapa negara yang masih diperdebatkan kedaulatannya. Ada total 206 negara, dengan 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan 13 lainnya yang kedaulatannya diperdebatkan. Meskipun bukan negara berdaulat, Inggris, Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara (yang tergabung dalam Britania Raya) adalah contoh entitas yang disepakati dan dirujuk sebagai negara.[5][6][7][8] Bekas negara lainnya seperti Bavaria (kini bagian dari Jerman) dan Piedmont (kini bagian dari Italia) tidak akan dirujuk sebagai "negara" dalam kondisi normal, walaupun mereka pernah menjadi sebuah negara yang berdiri sendiri pada masa lalu.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Acts Interpretation Act 1901 - Sect 22: Meaning of certain words". Australasian Legal Information Institute. Diakses tanggal 2008-11-12. 
  2. ^ "The Kwet Koe v Minister for Immigration & Ethnic Affairs & Ors [1997] FCA 912 (8 September 1997)". Australasian Legal Information Institute. Diakses tanggal 2008-11-12. 
  3. ^ "U.S. Department of State Foreign Affairs Manual Volume 2—General" (PDF). United States Department of State. Diakses tanggal 2008-11-12. 
  4. ^ Rosenberg, Matt. "Geography: Country, State, and Nation". Diakses tanggal 2008-11-12. 
  5. ^ "Legal Research Guide: United Kingdom". Law Library of Congress. 2009-07-23. Diakses tanggal 2013-03-29. The United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland is the collective name of four countries, England, Wales, Scotland and Northern Ireland. The four separate countries were united under a single Parliament through a series of Acts of Union. 
  6. ^ "countries within a country:number10.gov.uk". 10 Downing Street website. 10 Downing Street. 2003-01-10. Diakses tanggal 2009-09-22. The United Kingdom is made up of four countries: England, Scotland, Wales and Northern Ireland.  Hapus pranala luar di parameter |title= (bantuan)
  7. ^ "Commonwealth Secretariat — Geography". Commonwealth Secretariat website. Commonwealth Secretariat. 2009-09-22. Diakses tanggal 2009-09-22. The United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland (UK) is a union of four countries: England, Scotland, Wales and Northern Ireland. 
  8. ^ "Travelling Europe — United Kingdom". European Youth Portal. European Commission. 2009-06-29. Diakses tanggal 2009-09-22. The United Kingdom is made up of four countries: England, Northern Ireland, Scotland and Wales. 

Bibliografi

Pranala luar