Otoritas bandar udara

Halaman disambiguasi
Revisi sejak 3 Februari 2016 10.34 oleh 180.214.246.10 (bicara) (pengertian otoritas bandar udara saya sesuaikan bedasarkan batang tubuh PM 41 / 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara)

Otoritas Bandar Udara merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah  dan bertanggung  jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Di Kanada, otoritas bandara biasanya merujuk pada perusahaan nirlaba swasta (tidak dimiliki pemerintah atau berafiliasi) yang didirikan untuk mengelola bandar udara komersial kota.

Contoh otoritas bandara yang mengawasi banyak bandara

Otoritas Bandar Udara di Indonesia

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara
  2. Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Peningkatan Fungsi Pengendalian Dan Pengawasan Oleh Kantor Otoritas Bandar Udara
  3. Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas Dan Wewenang Inspektur Penerbangan
  4. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 459 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara

Tugas Pokok Otoritas Bandar Udara

Kantor Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara.

Fungsi Otoritas Bandar Udara

  1. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara;
  2. Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di bandar udara;
  3. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dibidang fasilitas, pelayanan dan pengoperasian bandar udara;
  4. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara;
  5. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan(KKOP) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) serta Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara (DLKP);
  6. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan bandarudara, angkutan udara, keamanan penerbangan, pesawat udara dan navigasi penerbangan;
  7. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan pelestarian lingkungan bandar udara;
  8. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan dibidang angkutan udara, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara di bandar udara, pelaksanaan ketentuan mengenai organisasi perawatan pesawat udara, serta sertifikat kompetensi dan lisensi personel pengoperasian pesawat udara;
  9. Pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan(continous airworthiness certificate) untuk pesawat udara bukan kategori transport (non transport category) atau bukan niaga (non commercial);
  10. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dibidang keamanan penerbangan dan pelayanan darurat dibandar udara
  11. Pelaksanaan urusan administrasi dan kerumah tanggaan Kantor Otoritas Bandar Udara.

Klasifikasi Kantor Otoritas Bandar Udara

Kantor Otoritas Bandar Udara diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) kelas terdiri dari :

  1. Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas Utama;
  2. Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas I; dan
  3. Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas II.

Wilayah Kerja

  1. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I (Kelas Utama), membawahi propinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Lampung, Kalimantan Barat (Lokasi Kantor di Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang)
  2. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II (Kelas I), membawahi propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau (Lokasi Kantor di Bandar Udara Kualanamu, Medan)
  3. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III (Kelas I), membawahi propinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan (Lokasi Kantor di Bandar Udara Juanda, Surabaya)
  4. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV (Kelas I), membawahi propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur (Lokasi Kantor di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali)
  5. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V (Kelas I), membawahi propinsi Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah (Lokasi Kantor di Bandar Udara Hassanuddin, Makassar)
  6. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI (Kelas II), membawahi propinsi Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung (Lokasi Kantor di Bandar Udara Minangkabau, Padang)
  7. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII (Kelas II), membawahi propinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah (Lokasi Kantor di Bandar Udara Sepinggan, Balikpapan)
  8. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII (Kelas II), membawahi propinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara (Lokasi Kantor di Bandar Udara Sam Ratulangi, Menado)
  9. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IX (Kelas II), membawahi propinsi Papua Barat, Ditambah Bandar Udara Frans Kasiepo, Biak, dan Banda Udara Nabire, Nabire (Lokasi Kantor di Bandar Udara Rendani, Manokwari)
  10. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X (Kelas II), membawahi propinsi Papua (Lokasi Kantor di Bandar Udara Mopah, Merauke)

Lihat Pula