Janedjri M. Gaffar

Revisi sejak 6 Februari 2016 07.07 oleh Wagino Bot (bicara | kontrib) (→‎top: minor cosmetic change)
Janedjri M Gaffar
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI
Informasi pribadi
Lahir25 Oktober 1963 (umur 60)
Indonesia Yogyakarta, Indonesia
Kebangsaan Indonesia
Alma materUniversitas Sebelas Maret
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Pendidikan

  • SD Angkasa Iswahyudi, Madiun
  • SMP Negeri Masopati, Madiun
  • SMA Negeri 1, Madiun;
  • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret, Surakarta
  • Program Pascasarjana Ilmu Administrasi Kekhususan Administrasi dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Depok
  • Program Doktoral S3, Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang.

Karier

Janedjri M. Gaffar memulai kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil Biro Majelis Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 1989. Tak lama berselang, pada 1990, Janedjri menjabat sebagai Pjs. Kepala Subbagian LISDATA Bagian Pertahanan dan Keamanan Biro Majelis MPR. Setelah lima tahun, Janedjri diangkat menjadi Kepala Bagian Pertahanan dan Keamanan Biro Majelis MPR. Wisudawan Terbaik (sistem strata) FISIP Universitas Sebelas Maret angkatan XXV periode 1987 ini kemudian menduduki posisi sebagai Tenaga Pengkaji Kemajelisan Bidang GBHN Biro Majelis MPR dan Pada 2001 resmi menjabat sebagai Kepala Pusat Pengkajian Kemajelisan MPR. Saat Mahkamah Konstitusi berdiri pada 13 Agustus 2003, penerima penghargaan Satya Lencana 10 (1999) dan Satya Lencana (2008) ini pun diberikan amanah sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MK periode Agustus 2003 – Januari 2004. Pada 19 Agustus 2004, Janedjri resmi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK RI hingga sekarang.

Profil

Janedjri M. Gaffar - biasa disapa Janed - lahir di Yogyakarta, 25 Oktober 1963. Selepas meninggalkan SMA Negeri 1 Madiun pada 1982, Janed melanjutkan pendidikan ke Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta. Atas prestasinya sebagai mahasiswa yang aktif dan kritis, ia mendapatkan beasiswa Supersemar selama 2 (dua) periode dan penghargaan sebagai Mahasiswa Teladan. Semasa menjadi mahasiswa, Janed juga aktif dalam kegiatan kampus sebagai Ketua Senat Mahasiswa. Di ujung masa pendidikan S1-nya, pada 1987, Janed tak hanya meraih gelar sarjana, melainkan sekaligus juga sebagai Wisudawan Terbaik Angkatan XXV.

Janed menikah dengan Tetty Zainiarti yang memberinya pasangan putra-putri, Intan Ajrina Qadrya dan Dwiki Syahbana Putra. Kariernya di birokrasi dimulai pada 1988, ketika ia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Jenderal MPR. Hanya dalam tempo 2 (dua) tahun, ia diangkat menjadi Kepala Sub Bagian Analisa Data - Sekretariat Jenderal MPR. Selanjutnya, 5 (lima) tahun kemudian, ia dipercaya menduduki pos sebagai Kepala Bagian Pertahanan dan Keamanan - Sekretariat Jenderal MPR. Pada 1999, Janed menempati posisi Eselon II sebagai Kepala Pusat Pengkajian MPR, dan 2 (dua) tahun kemudian, ia resmi menjabat sebagai Kepala Biro Persidangan MPR.

Salah satu pengalaman yang cukup membekas bagi Janed selama 15 (lima belas) tahun bertugas di Gedung MPR adalah mengawal proses amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sepanjang 1999-2002. Ketika itu, ia bertugas sebagai Kepala Sekretariat Panitia Ad Hoc I/III Badan Pekerja MPR yang bertugas merumuskan Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Pada masa itu, ia juga menjadi saksi sejarah dalam Sidang Istimewa MPR di era reformasi. Semasa Orde Baru, Sidang Umum MPR lazimnya dipersiapkan jauh hari sehingga hasilnya sudah dapat diduga. Sebaliknya, pada era reformasi politik bergerak sangat dinamis, sehingga tak ada yang bisa menduga arah jalannya sidang. Bagi Janed, kondisi itu cukup berat. Apalagi, selain menjadi penulis naskah pidato (speech writer) pimpinan MPR (1999-2002), ia bertanggungjawab menyiapkan setiap persidangan MPR.

Pengalaman berharga itu kemudian dituangkan Janed dalam buku "Proses Reformasi Konstitusional Sidang Istimewa MPR Tahun 1998". Ia juga terlibat dalam penulisan buku "Reformasi Konstitusi Indonesia, Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar 1945", "Pro Kontra Piagam Jakarta di Era Reformasi", "Dewan Perwakilan Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia", "Politik Hukum Pemilu", serta buku "Demokrasi Konstitusional, Praktik Ketatanegaraan Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945".

Pengalaman lain yang tak kalah berkesan bagi Janed adalah ketika ia harus meninggalkan Senayan. Ketika itu, pada 2003, ia mendapat promosi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK). Setahun kemudian, pada 19 Agustus 2004, Janed dilantik sebagai Sekretaris Jenderal MK definitif.

Penugasan tersebut menempatkannya pada posisi Eselon IA sebagai Sekretaris Jenderal dalam usia relatif muda (39 tahun). Janed merasa, semua itu terwujud berkat prinsip yang ia yakini bahwa bekerja adalah ibadah, dan tidak ada keberhasilan yang dapat diraih tanpa bekerja keras. Totalitas dan perfeksionisme dalam bekerja juga menjadi kunci lain yang membuat Janed mampu membawa MK sebagai lembaga peradilan yang modern dan terpercaya. Konsep kerjanya itu tertuang dalam visi dan misi MK. Ketika ia memutuskan bergabung dengan MK, ia bercita-cita menjadikan MK sebagai lembaga peradilan yang vonisnya dipercaya oleh rakyat, dengan didukung oleh administrasi umum dan yustisial yang transparan dan akuntabel. Ia juga selalu berusaha mengerjakan tanggung jawab yang diserahkan kepadanya sebaik dan sesempurna mungkin sesuai dengan kehendak pemberi tugas. Dengan mengedepankan visi, ia mengimajinasikan tujuannya. Bermodal itulah Janed kemudian berkreasi dan berinovasi. Walhasil, apa yang kini telah ia wujudkan lahir dari proses imajinatif, inisiatif, kreatif, inovatif, dan produktif. Semua itu dikemas Janed dengan keikhlasan dalam bekerja, dilandasi prinsip bekerja sebagai ibadah.

Upaya Janed dalam mewujudkan visinya itu bukan tanpa hambatan. Kendala terbesar yang pernah ia hadapi adalah ketika pertama kali memimpin Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK. Sebab, pada saat itu MK sama sekali belum memiliki pegawai, tanpa peralatan dan fasilitas apapun. Ia benar-benar berjuang dari "nol besar". Dalam idiom Jawa, apa yang ia lakukan adalah mbabat alas atau membabat hutan belantara.

Sekalipun meraih prestasi kerja di usia muda, Janed tidak melupakan keluarganya. Silaturahmi dengan ketiga saudaranya pun tetap terjalin dengan secara rutin berkumpul bersama. Ia juga menjaga komunikasi dengan ayahanda dan ibundanya. Baginya, ibu adalah segalanya sekaligus sebagai obat mujarab ketika ia ditimpa masalah yang mulai menggelisahkannya. Ia cukup menelepon ibundanya untuk memohon doa agar dikarunia kesehatan dan keselamatan dunia akhirat, tanpa harus mengungkapkan masalahnya. Pada waktu senggang, Janed memanfaatkan kesempatan untuk berkumpul dengan keluarga. Bagi Janed, keluarga merupakan pendukung utama keberhasilan kariernya.

Di tengah kesibukannya, Janed aktif mengikuti berbagai kegiatan berskala internasional, antara lain: "Young Political Leader Programme", di Tokyo, Jepang, 2002; "Human Security Challenges in Asia: The Role of Legislature", di Ulaanbataar, Mongolia, 2002; "World Conference of The Constitutional Justice on Influential Constitutional Justice: Its Influence on Society on Developing a Global Human Rights Jurisprudence", di Cape Town, Afrika Selatan, 2009; Third Meeting of the Preparatory Committee for the Establishment of the Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions, di Seoul, Korea Selatan, 2010; "The 7th Conference of Asian Constitutional Judges on the General Election Law", di Jakarta, 2010; dan "International Symposium on the Constitutional Democratic State", di Jakarta, 2011. Selain itu, sejak 2004, ia juga melakukan pertemuan resmi dengan beberapa Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi dan Dewan Konstitusi negara-negara sahabat untuk memperluas jaringan kerjasama, antara lain: Italia, Turki, Marokko, Hungaria, Korea Selatan, Azerbaijan, Thailand, Jerman, dan Austria.

Janed juga meluangkan waktu untuk menuangkan pikiran dalam sejumlah opini yang kemudian dimuat di berbagai media massa cetak secara rutin. Ia pun melanjutkan pendidikan ke Program Pascasarjana Universitas Indonesia (UI). Janed juga membangun jaringan akademisi dengan berperan sebagai fasilitator pembentukan Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jenjang pendidikannya diparipurnakan dengan menempuh program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang. ***