Selamat datang di halaman uji coba Wikipedia.
  • Untuk uji coba menyunting menggunakan markah wiki, klik Sunting sumber
  • Klik Sunting (VisualEditor) untuk menyunting dengan penyunting visual.
  • Setelah kotak penyuntingan muncul, ketikkan apa saja dan klik "Terbitkan perubahan".
  • Perhatikan bahwa hasil suntingan Anda telah berhasil!
  • Untuk membersihkan bak pasir, klik Kosongkan halaman dan klik "Terbitkan perubahan".
  • DILARANG memasukkan promosi, pelanggaran hak cipta, konten yang menyinggung, atau fitnah di bak pasir!
  • Jika Anda sudah memiliki akun, Anda dapat membuat halaman Bak pasir pribadi.


mencoba hal yang baru terjadi apa yang baru itu belum tentu baru. Menurut Parmenides, seorang filsuf Yunani yang berasal dari Pulau Elea mengatakan bahwa segala sesuatu di dunia ini adalah sama adanya. Dari pengertiannya dapat dikatakan bahwa apa yang dikatakan baru di dunia ini belum tentu baru sebab bentuk itu sesungguhnya sama dengan yang dulu. Esensinya sama tidak ada yang baru... So bila dikatakan mencoba hal yang baru maka sesungguhnya aku sudah pernah melakukannya di masa yang lalu.


Escrow adalah setiap transaksi dimana seseorang untuk maksud mengefektifkan penjualan, pengalihan, pembebanan, atau pengsewagunaan suatu hak milik/assetnya kepada seseorang lainnya, dalam hal penyediaan instrument tertulis, uang, fakta/bukti-bukti dari suatu kepemilikan pribadi atau hal lain yang berharga kepada pihak ketiga seolah-olah ia mewakili pihak ketiga tersebut, sampai terjadinya hal yang spesifik atau pelaksanaan dari persyaratan-persyaratan yang sudah disepakati, hingga saat persyaratan-persyaratan tadi akan dilaksanakan oleh pihak ketiga

Escrow adalah 1. Pihak ketiga yang netral yang ditunjuk dan bertindak sebagai pemelihara/wali untuk dokumen dan dana-dana sepanjang proses penyerahan hak milik dari penjual ke pembeli atau selama penggantian struktur kepemilikan. 2. Rekening yang dipegang oleh seorang pemberi pinjaman yang berisi dana yang dikumpulkan bersama dengan pembayaran angsuran hipotik bulanan. Dana di dalam escrow account tersebut digunakan oleh pemberi pinjaman untuk membayar biaya tahunan seperti pajak dan asuransi atas nama peminjam.

Bentuk – bentuk Perjanjian Escrow.

1 Two Party Escrow Agreement (Perjanjian Escrow dua pihak) Di dalam bentuk perjanjian ini, berlaku hukum mengenai trust, dalam hal ini adalah trust yang dilahirkan melalui perjanjian. Agen Escrow, dalam perjanjian ini berfungsi sebagai trustee, dimana ia akan memberikan suatu prestasi kepada seorang beneficiary. Agen escrow berkewajiban untuk memelihara dan mengamankan dokumen, saham atau hal berharga lainnya dari gangguan pihak lain, untuk nantinya diberikan kepada beneficiary sesuai dengan apa yang diinstruksikan di dalam escrow instruction. Perjanjian jenis ini seringkali ditemui dalam perjanjian mengenai lisensi software. Untuk mempermudah akan diberikan ilustrasi sebagai berikut: Perusahaan X adalah perusahan dalam bidang pengolahan software computer. Perusahan TW adalah perusahaan yang bergerak di bidang digitasi yang dalam melakukan usahanya membutuhkan software – software dari Perusahaan X. A adalah seorang agen escrow di Internet. Untuk kepentingan bisnisnya, Perusahaan X menunjuk A, seorang agen escrow untuk memberikan source code(kode dasar) dari software yang akan dilisensikan. Source code tersebut untuk membuka suatu kode agar software tersebut dapat dijalankan oleh Perusahaan TW. Kode tersebut akan diberikan kepada Perusahaan TW sebagai Licensee(yang menerima lisensi), setelah Licensee memenuhi syarat-syarat yang tertuang di dalam escrow instruction. Jadi Perusahaan X sebagai Licensor dalam perjanjian ini berpihak sebagai Trustor, ia mempunyai kewajiban sebagai seorang Trustor. Agen A sebagai Escrow Agen dalam perjanjian ini bertindak juga sebagai Trustee, ia mempunyai kewajiban sebagai seorang Trustee. Perusahaan TW sebagai Licensee dalam hal ini berpihak sebagai seorang beneficiary, ia mempunyai hak sebagai seorang beneficiary.

2. Three Party Escrow Agreement (Perjanjian Escrow tiga pihak) Perjanjian ini merupakan jenis perjanjian yang paling umum di dalam perjanjian escrow. Di dalam perjanjian ini, terdapat tiga pihak, yaitu para pihak dalam perjanjian pokok, perjanjian pokok tersebut dapat berupa jual beli, sewa menyewa, dll, dan pihak agen escrow sebagai penyimpan dokumen, dana yang nantinya akan diserahkan kepada masing - masing pihak. Sebagai ilustrasi akan dipaparkan contoh sebagai berikut: X (penjual) dan Y (pembeli) telah sepakat untuk melakukan perjanjian jual beli atas sebuah rumah milik X. Y sebagai pembeli merasa perlu untuk mengetahui kelengkapan dokumen dan status dari rumah yang akan dibelinya dari X. Sedang di pihak X diperlukan kepastian mengenai kemampuan Y akan kesanggupan pembayaran atau dengan kata lain dana untuk membeli rumah telah tersedia. Kedua hal tersebut sangat penting untuk diketahui oleh para pihak dalam perjanjian. Agar kepentingan para pihak dapat terpenuhi maka keduanya menunjuk seorang yang netral dan tidak berkepentingan, misalnya F yang berperan dalam menerima, menyimpan, dan memeriksa dokumen kelengkapan perjanjian jual beli rumah yang diperlukan oleh X, dan sebaliknya F akan menerima dan menyimpan uang harga pembelian yang harus diserahkan oleh Y. Setelah diperiksa, maka F akan memberikan dokumen rumah kepada Y, dan F akan memberikan uang pembayaran kepada X.