Usman Janatin

pahlawan Indonesia
Revisi sejak 12 November 2005 03.57 oleh Hayabusa future (bicara | kontrib) (tambah sdkt)

Usman Janatin bin H. Ali Hasan (Dukuh Tawangsari, Desa Jatisaba, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, 18 Maret 1943Singapura, 17 Oktober 1968) adalah salah satu dari dua anggota KKO (Korps Komando Operasi; kini disebut Marinir) Indonesia yang ditangkap di Singapura pada saat terjadinya Konfrontasi dengan Malaysia.

Bersama dengan seorang anggota KKO lainnya bernama Harun, ia dihukum gantung oleh pemerintah Singapura pada Oktober 1968 dengan tuduhan meletakkan bom di wilayah pusat kota Singapura yang padat pada 10 Maret 1965 (lihat Pengeboman MacDonald House).

Ia dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta.

Pranala luar