WNI keturunan
Istilah WNI keturunan atau Warganegara Indonesia keturunan sebenarnya memiliki arti "warganegara Indonesia yang memiliki orangtua yang bukan bukan warganegara Indonesia". Walaupun demikian, istilah ini biasanya hanya digunakan untuk menyebut satu himpunan bagian dari WNI keturunan, yaitu WNI keturunan Tionghoa.
Lihat pula
Dulu dizaman Orde Baru memang digunakan istilah pribumi, non pribumi dan warga negara keturunan.
Dengan adanya UU Kewarganegaraan dan perubahan UUD 1945, maka setiap manusia yang lahir di Indonesia dianggap warga negara Indonesia. Jadi sudah tidak ada lagi pribumi dan non pribumi yang terkadang membingungkan ? Jadi jika anda lahir di Indonesia, maka anda adalah warga negara Indonesia bisa dari berbagai suku misalnya suku Jawa, suku batak ataupun suku Tionghoa, karena istilah WNI keturunan sudah tidak digunakan lagi.