Pembicaraan:Pulau Ligitan

Revisi sejak 21 Februari 2016 15.23 oleh Wagino Bot (bicara | kontrib) (top: ProyekWiki Geografi)

Sengketa Sipadan - Ligitan diselesaikan secara hukum di forum Mahkamah Internasional, maka kekalahan Indonesia sebenarnya bukan karena "lemahnya diplomasi" seperti tertulis dalam artikel ini, melainkan karena dasar hukum yang dimiliki Indonesia kurang kuat dan yang dimiliki Malaysia lebih kuat yaitu adanya pengelolaan yang damai dan berkesinambungan (effectivities), sehingga Mahkamah Internasional pada tamggal 17 Desember 2002 memutuskan Malaysia adalah pihak yang memiliki kedaulatan penuh atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.Pras (bicara) 01:30, 12 Maret 2009 (UTC)

Setuju dengan Pras. Mikhailov Kusserow (bicara) 02:49, 12 Maret 2009 (UTC)
Langsung aja koreksi pak. borgx(kirim pesan) 01:39, 12 Maret 2009 (UTC)
ProyekWiki Geografi  
Ikon ProyekWiki
Artikel ini berada dalam lingkup ProyekWiki Geografi, sebuah kolaborasi untuk meningkatkan kualitas Geografi di Wikipedia. Jika Anda ingin berpartisipasi, silakan kunjungi halaman proyek, dan Anda dapat berdiskusi dan melihat tugas yang tersedia.
 ???  Artikel ini belum dinilai pada skala kualitas proyek.
 
Kembali ke halaman "Pulau Ligitan".