Kemendes atau kementrian desa pembangunan daerah tertinggal adalah salah satu kementrian baru di era jokowi-jk. Salah satu program kemendes yaitu menempatkan pendamping desa untuk tiap desa di seluruh indonesia. Akan tetapi program ini belum terrealisasikan keseluruh plosok desa. Sesuai amanat uu desa/ uu no 6 th 2014 pendamping desa jelas tupoksinya dengan diperjelas oleh permendes no 3 th 2014 ttg pendamping desa. Namun yg menjadi permasalahan yaitu proses penggajian atau upah untuk para pendamping desa ini sangatlah memilukan, dmna untuk tahun 2016 para pendamping ini harus rela kalau gajinya bakal dibayarkan pada bulan april (dirapel). Sungguh pemerintah telah membuktikan betapa tidak becusnya negara mengurusi para pekerjanya. Bagaimana kalau kita bertanya bagaimana negara mengurusi rakyatnya?????