Otoritas bandar udara

Halaman disambiguasi
Revisi sejak 2 Maret 2016 00.41 oleh BeeyanBot (bicara | kontrib) (ejaan, replaced: propinsi → provinsi (10))

Otoritas Bandar Udara merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah  dan bertanggung  jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Kegiatan pemerintahan dan otoritas bandar udara diatur dalam Pasal 226 sampai dengan 231 UURI No.1/2009. Dalam pasal-pasal tersebut diatur kegiatan pemerintahan yang meliputi pembinaan kegiatan penerbangan, kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan dan otoritas bandar udara. Menurut Pasal 226 mengatakan kegiatan pemerintahan yang meliputi pembinaan kegiatan penerbangan dilakukan oleh otoritas bandar udara, sedangkan fungsi kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pemerintahan di bandar udara diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan. Menurut Pasal 227 UURI No.1/2009, Menteri Perhubungan dapat membentuk satu atau beberapa otoritas bandar udara terdekat yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri. Dalam pelaksanaan tugasnya, otoritas bandar udara berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Otoritas Bandar Udara di Indonesia

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara
  2. Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Peningkatan Fungsi Pengendalian Dan Pengawasan Oleh Kantor Otoritas Bandar Udara
  3. Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas Dan Wewenang Inspektur Penerbangan
  4. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 459 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara

Tugas Pokok Otoritas Bandar Udara

Kantor Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara.

Fungsi Otoritas Bandar Udara

  1. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara;
  2. Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di bandar udara;
  3. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dibidang fasilitas, pelayanan dan pengoperasian bandar udara;
  4. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara;
  5. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan(KKOP) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) serta Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara (DLKP);
  6. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan bandarudara, angkutan udara, keamanan penerbangan, pesawat udara dan navigasi penerbangan;
  7. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan pelestarian lingkungan bandar udara;
  8. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan dibidang angkutan udara, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara di bandar udara, pelaksanaan ketentuan mengenai organisasi perawatan pesawat udara, serta sertifikat kompetensi dan lisensi personel pengoperasian pesawat udara;
  9. Pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan(continous airworthiness certificate) untuk pesawat udara bukan kategori transport (non transport category) atau bukan niaga (non commercial);
  10. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dibidang keamanan penerbangan dan pelayanan darurat dibandar udara
  11. Pelaksanaan urusan administrasi dan kerumah tanggaan Kantor Otoritas Bandar Udara.

Klasifikasi Kantor Otoritas Bandar Udara

Kantor Otoritas Bandar Udara diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) kelas terdiri dari :

  1. Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas Utama;
  2. Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas I; dan
  3. Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas II.

Wilayah Kerja

  1. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I (Kelas Utama), membawahi provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Lampung, Kalimantan Barat (Lokasi Kantor di Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang)
  2. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II (Kelas I), membawahi provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau (Lokasi Kantor di Bandar Udara Kualanamu, Medan)
  3. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III (Kelas I), membawahi provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan (Lokasi Kantor di Bandar Udara Juanda, Surabaya)
  4. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV (Kelas I), membawahi provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur (Lokasi Kantor di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali)
  5. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V (Kelas I), membawahi provinsi Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah (Lokasi Kantor di Bandar Udara Hassanuddin, Makassar)
  6. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI (Kelas II), membawahi provinsi Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung (Lokasi Kantor di Bandar Udara Minangkabau, Padang)
  7. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII (Kelas II), membawahi provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah (Lokasi Kantor di dekat Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan)
  8. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII (Kelas II), membawahi provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara (Lokasi Kantor di Bandar Udara Sam Ratulangi, Menado)
  9. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IX (Kelas II), membawahi provinsi Papua Barat, Ditambah Bandar Udara Frans Kasiepo, Biak, dan Banda Udara Nabire, Nabire (Lokasi Kantor di Bandar Udara Rendani, Manokwari)
  10. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X (Kelas II), membawahi provinsi Papua (Lokasi Kantor di Bandar Udara Mopah, Merauke)

Lihat Pula