Hutan produksi
Hutan Produksi Merupakan Kawasan hutan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya, khususnya untuk pembangunan, industri dan ekspor. Di Indonesia sebagian besar hutan produksi juga adalah Hutan alam yang dieksploitasi dalam rangka Hak Pengusahaan Hutan dan hutan buatan atau hutan tanaman, misalnya hutan jati, tusam, mahoni, damar, jabon, bambu di Pulau Jawa dan hutan tanaman tusam di Sumatera Utara. Hutan-hutan produksi umumnya berlokasi di dataran rendah, sehingga penebangannya tidak akan menganggu tata air. Selain nilai kayunya yang tinggi untuk penghara industri, seperti balok gergajian, kayu pulp, kayu lapis dan lain-lain. Ciri-ciri hutan produksi ialah pengolahan yang intensif berdasarkan asas-asas kelestarian, murni jenis pohonnya dan kebanyakan seumur. Selain menghasilkan kayu juga memberi hasil hutan ikutan seperti getah buah tengkawang, rotan dan sebagainya.[1]
Tipe-tipe hutan produksi
Hutan produksi terdiri dari:[2]
- 1.Hutan produksi tetap (HP) adalah : hutan yang dapat di eksploitasi dengan perlakuan cara tebang pilih maupun dengan cara tebang habis.
- 2.Hutan produksi terbatas (HPT) adalah : merupakan hutan yang hanya dapat dieksploitasi dengan cara tebang pilih. Hutan Produksi Terbatas merupakan hutan yang dialokasikan untuk produksi kayu dengan intensitas rendah. Hutan produksi terbatas ini umumnya berada di wilayah pegunungan di mana lereng - lereng yang curam mempersulit kegiatan pembalakan.
- 3.Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK)
- a. Kawasan hutan dengan faktor kelas lereng jenis, tanah dan intensitas hujan setelah masing - masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai nilai 124 atau kurang di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam.
- b. Kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman pertanian dan perkebunan.
Ciri-ciri hutan produksi
Adapun yang termasuk Ciri-ciri hutan produksi sebagai berikut:[3]
- Dalam satu kawasan hanya terdapat satu jenis tanaman atau pohon, contohnya hutan karet maupun hutan jati.
- Dipergunakan untuk kebutuhan konsumtif.
- Area yang digunakan relative luas dikarenakan memang untuk memenuhi kebutuhan manusia.
- Biasanya dimiliki oleh Perusahaan swasta yang sudah besar atau pun pemerintah daerah setempat.
- Pemanfaatan dan penggunaannya sangat diawasi.
Referensi
- ^ Hassan Sadhily. Ensiklopedi Indonesia Volume 3. Jakarta: Ichtiar Baru-Van Hoeve.
- ^ Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 50 tahun 2009
- ^ Hutan Produksi diakses 31 Januari 2016