Teuku Jusuf Muda Dalam

Revisi sejak 15 Maret 2016 13.43 oleh Rachmat-bot (bicara | kontrib) (tidy up, removed stub tag)

Tuan Jusuf Muda Dalam (Sigli, Aceh 1 Desember 1914 - 1966) adalah mantan Gubernur Bank Indonesia periode 1963 - 1966.

Tuan Jusuf Muda Dalam
Berkas:Tuan Jusuf Muda Dalam Gubernur BI.jpg
[[Menteri Urusan Bank Sentral Republik Indonesia]] 5
Masa jabatan
1963 – 1966
PresidenSoekarno
Sebelum
Pendahulu
Soemarno
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir(1914-12-01)1 Desember 1914
Indonesia Sigli, Aceh
Meninggal1966
KebangsaanIndonesia Indonesia
Tanda tangan
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Riwayat hidup

Pada 1936 ia pergi ke negeri Belanda untuk menempuh pendidikan Ekonomische Hoge School di Rotterdam hingga mencapai tingkat doktoral selama 2 tahun sampai datangnya pendudukan Tentara Nazi Jerman pada 1941. Pada 1943 – 1944 ia bergabung bersama mahasiswa Rotterdam dalam gerakan bawah tanah yang menentang pendudukan Nazi Jerman, dan menjadi wartawan dari harian De Waarheid milik partai komunis Belanda.

Setelah Perang Dunia II, pada November 1946 hingga Februari 1947 Jusuf Muda Dalam kembali ke Indonesia melakukan liputan jurnalisme tentang revolusi Indonesia untuk harian De Waaheid. Pada Maret 1947 kembali lagi ke Indonesia dan bekerja pada Kementerian Pertahanan di Yogyakarta dan bergabung dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Ketika meletus pemberontakan PKI Madiun 1948, Jusuf Muda Dalam ditahan di Wirogunan karena dituduh terlibat dalam pemberontakan tapi berhasil lolos dari penjara ketika terjadi penyerbuan tentara Belanda ke Yogyakarta. Dalam organisasi PKI, ia pernah menjadi Ketua Seksi Ekonomi PKI cabang Yogyakarta dan pada 1949 menjadi wakil PKI di DPR.

Pada 1951 Jusuf Muda Dalam memutuskan untuk keluar dari PKI dengan alasan bahwa partai itu tidak lagi sesuai dengan sikap politiknya. Selanjutnya pada 1954 ia bergabung dengan Partai Nasional Indonesia (PNI) duduk sebagai pengurus pusat partai yakni anggota Seksi Keuangan dan Ekonomi, dan duduk sebagai anggota fraksi di DPR bagian Ekonomi dan Keuangan. Pada 1956 atas ajakan Soemargono Djojohadikusumo, Jusuf Muda Dalam masuk sebagai staf Bank Negara Indonesia (BNI). Karirnya melesat cepat, karena pada 1957 ia telah duduk sebagai Direktur BNI dan pada 1959 sebagai Presiden Direktur BNI hingga diangkat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral merangkap sebagai Gubernur Bank Indonesia pada 1963.

Pada 1964 di tengah gencarnya Presiden Soekarno melancarkan politik konfrontasi terhadap kekuatan imperialisme barat, Jusuf Muda Dalam mempunyai konsep untuk menjadikan Bank Indonesia dan perbankan nasional sebagai Bank Berjuang. Dari konsep inilah gagasan Bank Tunggal mulai dirumuskan, direncanakan, dan dilaksanakan pada Juli 1965. Namun bank tunggal hanya berusia singkat. Pada akhir 1965 dan awal 1966 Indonesia penuh dengan gejolak, tekanan ekonomi yang semakin berat terus menghimpit kondisi sosial ekonomi masyarakat. Ditambah lagi, dampak Peristiwa 30 September 1965 yang melibatkan PKI dan tentara secara politis telah menggiring pada suatu proses peluruhan kekuasaan pemerintahan terpimpin. Demonstrasi mahasiswa (angkatan 66) yang menuntut perbaikan keadaan ekonomi, sosial, dan politik, mulai menggoyahkan kekuasaan pemerintah. Bank tunggal pun juga terhenti karenanya.

Pada 11 Maret 1966 lahirlah Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) yang memberikan wewenang kepada Jenderal Soeharto untuk menertibkan keadaan. Salah satu tindakan penertiban itu adalah pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan bertindak atas nama Presiden pada 18 Maret 1966 melakukan tindakan pengamanan terhadap 15 orang menteri kabinet, termasuk Menteri Urusan Bank Sentral Jusuf Muda Dalam, dengan alasan untuk melindungi mereka dari amarah rakyat karena dianggap terlibat atau terkait dengan PKI. Surat pengangkapan dan penahanan atas Jusuf Muda Dalam secara resmi baru dikeluarkan pada oleh Tim Pemeriksa Pusat Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban pada 18 April 1966.

Pada 15 Agustus 1966 Harian Berita Yudha mengabarkan bahwa pada 13 Agustus 1966 Menteri Utama/Menteri Panglima Angkata Darat Jenderal Soeharto telah menyerahkan berkas perkara bekas MUBS Jusuf Muda Dalam kepada Jaksa Agung Mayjen Sugih Arto. Pada 24 Agustus 1966 Jaksa Agung mengumumkan telah membentuk Komando Penyelenggara Peradilan Subversi untuk menyidangkan perkara Jusuf Muda Dalam mulai 30 Agustus 1966 di gedung Bappenas (Badan Perencana Pembangunan Nasional).

Pada 9 September 1966, setelah mendatangkan 175 saksi pengadilan memutuskan hukuman mati kepada Jusuf Muda Dalam karena terbukti secara hukum melakukan:

  • Tindak pidana subversi
  • Tindak pidana khusus penguasaan senjata api tanpa hak
  • Tindak pidana korupsi
  • Perkawinan yang dilarang oleh undang-undang

Pranala luar

Jabatan pemerintahan
Didahului oleh:
Soemarno
Gubernur Bank Indonesia
19631966
Diteruskan oleh:
Radius Prawiro