Ruang Publik Terpadu Ramah Anak

Revisi sejak 16 Maret 2016 17.08 oleh Miya Sumandli (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Ruang Publik Terpadu Ramah Anak''' atau juga dikenal dengan singkatan '''RPTRA''' adalah konsep ruang publik berupa ruang terbuka hijau atau taman yang dilengkapi...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Ruang Publik Terpadu Ramah Anak atau juga dikenal dengan singkatan RPTRA adalah konsep ruang publik berupa ruang terbuka hijau atau taman yang dilengkapi dengan berbagai permainan menarik, pengawasan CCTV, dan ruangan-ruangan yang melayani kepentingan komuniti yang ada di sekitar RPTRA tersebut, seperti ruang perpustakaan, PKK Mart, ruang laktasi, dan lainnya. RPTRA juga dibangun tidak di posisi strategis, namun berada di tengah pemukiman warga, terutama lapisan bawah dan padat penduduk, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh warga di sekitar. [1]

RPTRA, yang diinisiasi oleh Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dibangun sebagian besarnya dengan menggunakan sumbangan dana Corporate Social Responsibility. Peran pemprov biasanya dengan menyediakan lahan. Biaya pembangunan biasanya berkisar 400-750 juta dari pihak swasta. Proses pembangunan, pengawasan, dan pemeliharaan RPTRA juga melibatkan masyarakat sekitar. Bahkan perawatan taman juga dilakukan oleh masyarakat di sekitar RPTRA dan dikoordinir oleh ibu-ibu PKK. Harapannya, RPTRA bisa ikut membantu kota DKI Jakarta untuk bisa meraih status kota layak anak sekaligus menyediakan ruang terbuka hijau bagi publik. [1]

  1. ^ a b Mengenal Lebih Jauh RPTRA, Taman Multifungsi di Sudut-Sudut Ibukota. dari situs Detik