Relokasi Kampung Pulo

Revisi sejak 17 Maret 2016 12.38 oleh Miya Sumandli (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Relokasi Kampung Pulo''' adalah program pemindahan sebagian penduduk Kampung Pulo di sekitar Kali Ciliwung ke rusunawa atau dikembalikan ke daerah asal yang dilakuk...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Relokasi Kampung Pulo adalah program pemindahan sebagian penduduk Kampung Pulo di sekitar Kali Ciliwung ke rusunawa atau dikembalikan ke daerah asal yang dilakukan di masa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Tidak seperti yang sering dibayangkan orang, sebenarnya bukan seluruh penduduk Kampung Pulo yang direlokasi, namun hanya sebagian yang menduduki wilayah bantaran kali yang memang melanggar peruntukan tanah. Sesuai PP no 35 Tahun 1995, daerah 5 meter dari sungai bertanggu; sebenarnya dikosongkan untuk jalan inspeksi yang selanjutnya digunakan untuk mengontrol kondisi sungai sehari-hari, atau dikenal dengan istilah sempadan sungai.[1]

Perencanaan relokasi

  1. ^ PP No 35/1991. dari situs UNSRAT