Jus sanguinis

Revisi sejak 31 Maret 2016 15.25 oleh 36.68.8.144 (bicara) (Menambah apa yang kurang)

Ius sanguinis atau jus sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah) adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Negara yang menerapkan asas ini adalah Republik Rakyat Tiongkok. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.

Contoh negara yang menerapkan ius sanguinis:

Lihat pula