Kabupaten

wilayah administratif tingkat dua setelah negara dan provinsi
Revisi sejak 29 November 2005 09.02 oleh Borgx (bicara | kontrib) (lihat pula)

Kabupaten adalah sebuah daerah administratif di bawah provinsi dan dikepalai oleh seorang bupati. Dulu nama ini hanya dipakai di pulau Jawa dan Madura saja, tetapi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, nama ini dipakai di seluruh Indonesia.

Dalam bahasa Belanda, kabupaten disebut regentschap. Secara harafiah ini artinya adalah daerah seorang regent atau wakil penguasa. Yang dimaksud dengan penguasa ini tentunya adalah sang raja.

Dengan berlakunya undang-undang tentang otonomi daerah, Pemerintah Daerah Tingkat II berubah menjadi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan kotamadya berubah menjadi Pemerintah Kota (Pemkot). Wilayah kabupaten dan kotamadya yang merupakan daerah tingkat II dibagi dalam wilayah-wilayah kecamatan.

Apabila dipandang perlu sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangannya, dalam wilayah kabupaten dapat dibentuk kota administratif yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Nama alternatif untuk kabupaten adalah distrik.

Lihat pula