Remisi

Revisi sejak 13 Mei 2016 06.22 oleh AABot (bicara | kontrib) (Bot: Penggantian teks otomatis (-Pranala Luar +Pranala luar))

Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.

Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 1999 sebagai berikut:

  1. Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.
  2. Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat:
    • berkelakuan baik; dan
    • telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
  1. Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:
    • tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
    • telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan LAPAS dengan predikat baik.

Penghitungan masa remisi

Tabel remisi

  • Umum
Masa jalan (tahun) pemotongan remisi (bulan)
0,5-1 1
1 2
2 3
3 4
4 5
untuk tahun kelima dan seterusnya tetap mendapatkan 6 bulan.
  • Khusus

Jika napi telah menjalani perayaan rohani.

Masa jalan (tahun) pemotongan remisi (hari)
0,5-1 15
1 15
2 30
3 30
4 45
untuk tahun kelima dan seterusnya tetap mendapatkan 60 hari.
  • Tambahan

Jika napi telah berjasa dan bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Akan diberi tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum.

  • Dasawarsa

Jika napi merayakan HUT RI pada setiap tahun 10 tahun HUT RI (cth: 1945, 1955, 1965, dst)

Akan diberi sebesar 1/12 dari masa vonis pidana dengan maksimal pengurangan 3 bulan.

Rumus bebas bersyarat

 

keterangan
  • masa vonis pidana dihitung sejak ditahan bukan dijatuhkan.

Contoh bebas bersyarat

A dihukum 17 tahun atas kasus pemerkosaan. diputuskan remisi dalam 5 tahun. Pertama dihitung terlebih dulu 2/3*17 = 12

lalu remisi yang diberikan Andi

Tahun remisi (bulan) Remisi (hari) Keterangan
6-12 30 umum
15 khusus
12 60 umum
15 khusus
24 90 umum
30 khusus
30 tambahan
36 120 umum
30 khusus
40 tambahan
90 dasawarsa (1/12*17 tahun = 17 bulan)
48 150 umum
45 khusus
50 tambahan
60 180 umum
60 khusus
60 tambahan
total 1095
(atau 3 tahun)

jadi bebas bersyarat harus tunggu kira-kira 12-3 = 9 tahun (tergantung masa remisi diberikan).

Pranala luar