Dana pensiun

Revisi sejak 12 Januari 2008 04.26 oleh SieBot (bicara | kontrib) (bot Menambah: sh:Penzijski fond)

Dana Pensiun adalah sekumpulan aset yang dikelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk menghasilkan suatu manfaat pensiun yaitu suatu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun dimana pembayaran manfaat tersebut dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu.

Program Pensiun

Terdapat dua jenis program pensiun yaitu:

  • Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)/ Defined Benefit. Pada PPMP, besar manfaat pensiun ditentukan berdasarkan rumus tertentu yang telah ditetapkan di awal. Rumus tersebut biasanya dikaitkan dengan masa kerja dan besar penghasilan kita. Rumus manfaat pensiun tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun, sedangkan besar iuran pensiun ditetapkan berdasarkan perhitungan aktuaria, kecuali iuran peserta yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Dengan kata lain, pada PPMP besar iuran adalah perkiraan kebutuhan dana yang harus disisihkan sekarang untuk merealisasikan pembayaran manfaat pensiun
  • Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) / Defined Contribution. Pada PPIP, besar manfaat pensiun sangat tergantung pada besar iuran yang disetor dan hasil pengembangan dana. Jadi sifatnya mirip tabungan, namun memiliki kelebihan fasilitas penundaan pajak dari pemerintah. Besar iuran baik dari Pemberi Kerja maupun peserta ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.

Kelebihan & Kekurangan

Program Pensiun Manfaat Pasti (defined benefit)

Kelebihan :

   • Besar manfaat pensiun mudah dihitung
   • Lebih memberikan kepastian kepada peserta
   • Lebih mudah memberikan penghargaan untuk masa kerja lalu

Kekurangan :

   • Beban biaya mudah berfluktuasi
   • Nilai hak peserta sebelum pensiun tidak mudah ditentukan

Program Pensiun Iuran Pasti (defined contribution)

Kelebihan :

   • Beban biaya stabil dan mudah diperkirakan
   • Nilai hak peserta setiap saat mudah ditetapkan
   • Risiko investasi dan mortalitas ditanggung oleh peserta.

Kekurangan :

   • Besar manfaat pensiun tidak mudah ditentukan
   • Lebih sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau


Jenis Dana Pensiun

Di Indonesia dikenal 2 jenis dana pensiun yaitu :

  1. "Dana pensiun pemberi kerja (DPPK)", yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja; DPPK dapat menjalankan PPMP atau PPIP.
  2. "Dana pensiun lembaga keuangan (DPLK)" yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. DPLK hanya dapat menyelenggarakan PPIP.

Bagaimana Cara Menjadi Peserta Dana Pensiun?

Cara yang termudah adalah dengan mendaftar sebagai peserta DPLK secara individu. Saat ini, terdapat 26 DPLK yang didirikan oleh bank ataupun asuransi jiwa.

Proses pendaftaran sebagai peserta DPLK kurang lebih sama dengan proses ketika membuka rekening di bank.

Cara yang lain adalah dengan mengupayakan agar pemberi kerja kita memiliki program pensiun sendiri, baik dengan mendirikan dana pensiun maupun dengan bergabung ke DPPK yang telah ada.

Untuk mendirikan dana pensiun, pemberi kerja bisa datang langsung ke Biro Dana Pensiun Bapepam LK, Departemen Keuangan RI. Apabila seluruh persyaratan permohonan telah lengkap dan sesuai ketentuan, Menteri Keuangan akan mengesahkan dana pensiun tersebut dalam waktu 7 hari kerja. Pelayanan pengesahan pembentukan dana pensiun ini merupakan salah satu SOP layanan unggulan/quick win dalam rangka reformasi birokrasi di Departemen Keuangan.

Hal yang perlu dipertimbangkan

Kemampuan Finansial. Mengikuti program pensiun pada dasarnya tidak membutuhkan biaya yang besar. Namun, dalam memilih disain program yang tepat, kita perlu memperhatikan kemampuan finansial kita. Bagi yang mengharapkan program manfaat pasti, kemampuan finansial pemberi kerja perlu menjadi pertimbangan utama.

Biaya. Penyelenggaraan dana pensiun, baik DPPK maupun DPLK membutuhkan biaya. Setiap calon peserta perlu mempertimbangkan besar biaya yang dibebankan kepadanya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dana Pensiun yang membebankan biaya lebih tinggi tidak serta merta berarti lebih buruk daripada yang menawarkan biaya lebih rendah. Calon peserta perlu membandingkan biaya yang dibebankan kepadanya dengan manfaat dan jasa yang akan diperoleh dari dana pensiun.

Waktu. Ketika kita bermaksud untuk mempersiapkan kesinambungan penghasilan di hari tua, kita sebenarnya berkejaran dengan waktu. Semakin dini kita mempersiapkannya, akan semakin ringan biaya yang harus kita keluarkan setiap tahun atau bulan. Semakin panjang masa mengiur kita, kemungkinan semakin besar pula akumulasi dana yang dapat kita kumpulkan untuk hari tua (khususnya untuk peserta PPIP).

Pranala luar