Cadar
Niqab (bahasa Arab: نقاب, niqāb) atau cadar adalah sejenis kain yang menutupi wajah, dikenakan oleh beberapa kaum perempuan Muslim sebagai bagian dari tudung/jilbab mentereng.
Niqab sering dipakai di negara-negara Arab sekitar Teluk Persia seperti Arab Saudi, Yaman, Bahrain, Kuwait, Qatar, Oman dan Uni Emirat Arab. Niqab juga hal yang biasa di Pakistan, Afghanistan dan bagi beberapa wanita Muslim di Inggris.
Niqab dipahami secara berbeda oleh alim ulama. Niqab itu telah membangkitkan perdebatan antara alim ulama, baik di zaman dahulu, maupun zaman sekarang, apakah niqab hukumnya fardhu (wajib), mustahabb (sangat disarankan) atau 'urf (kultural) bagi seorang wanita.
Bacaan lebih lanjut
- Khan, Kamillah (2008). Niqaab: A Seal On The Debate. Kuala Lumpr: Dar Al Wahi Publication. ISBN 978-983-43614-0-2.
Pranala luar
- Religion and Ethics - Beliefs: Niqab, British Broadcasting Corporation (BBC), 13 April 2007.
- Modesty Gowns for Female Patients, BBC, 5 September 2006
- The Veil and the British Male Elite, Social Science Research Network (SSRN)
- The Obligation of Veiling
- Niqab is Not Obligatory
- The Last Straw!