Desa adat
Desa adat merupakan unit pemerintahan yang dikelola oleh masyarakat adat dan mempunyai hak untuk mengurus wilayah (hak ulayat) dan kehidupan masyarakat dalam lingkungan desa adat.[1] Desa adat mempunyai penyebutan yang beragam di berbagai wilayah seperti nagari, huta, marga, dan negeri.[1]
Rujukan
- ^ a b "<!–:id–>Peluang Desa Adat dalam Memperkuat Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat<!–:–>". Diakses tanggal 8 Juni 2016. Teks " HuMa " akan diabaikan (bantuan)