Desa adat

Revisi sejak 8 Juni 2016 02.51 oleh Arupako (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Desa adat''' merupakan unit pemerintahan yang dikelola oleh masyarakat adat dan mempunyai hak untuk mengurus wilayah (hak ulayat) dan kehidupan masyarakat dalam...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Desa adat merupakan unit pemerintahan yang dikelola oleh masyarakat adat dan mempunyai hak untuk mengurus wilayah (hak ulayat) dan kehidupan masyarakat dalam lingkungan desa adat.[1] Desa adat mempunyai penyebutan yang beragam di berbagai wilayah seperti nagari, huta, marga, dan negeri.[1]

Rujukan

  1. ^ a b "<!–:id–>Peluang Desa Adat dalam Memperkuat Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat<!–:–>". Diakses tanggal 8 Juni 2016.  Teks " HuMa " akan diabaikan (bantuan)