Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan Konseling adalah proses interaksi antara konselordengan konseli baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka untuk membantu konseli agar dapat mengembangkan potensi dirinya atau pun memecahkan permasalahan yang dialaminya.[1] Bimbingan dan Konseling juga dapat didefinisikan sebagai upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor untuk memfasilitasi perkembangan konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya. [2]
Sejarah
Lahirmya Bimbingan dan Penyuluhan (kini Bimbingan dan Konseling) di Indonesia merupakan hasil Konferensi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (disingkat FKIP, yang kemudian menjadi IKIP) pada tanggal 20-24 Agustus 1960 di Malang.[3] Pada tahun 1964, IKIP Bandung dan IKIP Malang medirikan jurusan Bimbingan dan Penyuluhan.[3] Bimbingan dan Penyuluhan diakui oleh pendidikan di Indonesia sejak dimasukan ke dalam Kurikulum 1965. Pada tahun 1971, berdiri Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (disingkat PPSP, kini Labschool) pada delapan IKIP, yaitu IKIP Padang (kini Universitas Negeri Padang), IKIP Jakarta (kini Universitas Negeri Jakarta), IKIP Bandung (kini Universitas Pendidikan Indonesia), IKIP Yogyakarta (kini Universitas Negeri Yogyakarta), IKIP Semarang (kini Universitas Negeri Semarang), IKIP Surabaya, IKIP Malang, dan IKIP Manado (kini Universitas Negeri Manado).[3]
Asas Bimbingan dan Konseling
Dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling, layanan yang diberikan oleh konselor terhadap konseli harus didasari oleh asas-asas sebagai berikut.[4]
Asas Kerahasiaan
Asas Kerahasiaan adalah asas yang menuntut konselor merahasiakan data atau informasi yang diberikan konseli agar tidak diketahui orang lain dan data atau informasi hanya boleh disebarluaskan berdasarkan persetujuan konseli yang dapat dipertanggungjawabkan.[4]
Asas Kesukarelaan
Asas Kesukarelaan adalah asas yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan antara konselor dengan konseli dalam mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperuntukkan.[4]
Asas Keterbukaan
Asas Keterbukaan adalah asas yang menghendaki agar konselor dan konseli bersikap terbuka dan tidak berpura-pura, baik dalam memberikan keterangan maupun dalam menerima berbagai informasi dari luar yang berguna bagi pengembangandirinya.[4]
Asas Kegiatan
Asas Kegiatan adalah asas menghendaki agar konselor dan konseli berpartisipasi aktif dalam rangkaian kegiatan dalam layanan bimbingan dan konseling.[4]
Asas Kemandirian
Asas Kemandirian adalah asas yang menunjukkan pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yaitu konseli diharapkan menjadi mandiri secara pribadi, sosial, belajar, dan karier, dengan ciri-ciri mengenal diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan, serta mewujudkan diri sendiri.[4]
Asas Kekinian
Asas Kekinian adalah asas yang menghendaki permasalahan yang dihadapi konseli terjadi saat sekarang. Kondisi masa lampau dan masa depan dilihat sebagai dampak dan memiliki keterkaitan dengan apa yang ada dan diperbuat konseli pada saat sekarang.[4]
Asas Kedinamisan
Asas Kedinamisan adalah asas yang menghendaki agar isi layanan hendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.[4]
Asas Keterpaduan
Asas Keterpaduan adalah asas yang menghendaki agar layanan bimbingan dan konseling yang dilakukan dapat saling menunjang, harmonis, dan terpadukan. Dalam hal ini, kerja sama atau kolaborasi dengan berbagai pihak yang terkait menjadi perlu dilaksanakan.[4]
Asas Kenormatifan
Asas Kenormatifan adalah asas yang menghendaki agar layanan bimbingan dan konseling didasarkan pada norma-norma yang berlaku.[4]
Asas Keahlian
Asas Keahlian adalah asas yang menghendaki agar layanan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, konselor atau pihak yang dipercaya memberikan layanan hendaknya tenaga yang benar-benar ahli dalam bimbingan dan konseling. Profesionalitas konselor harus terwujud baik dalam penyelenggaraaan jenis-jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling dan dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.[4]
Asas Alih Tangan Kasus
Asas Alih Tangan Kasus adalah asas yang menghendaki agar konselor yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli kiranya dapat mengalih-tangankan kepada pihak yang lebih ahli. Konselor dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain. Demikian pula, sebaliknya konselor, dapat mengalih-tangankan kasus kepada pihak yang lebih kompeten, baik yang berada di dalam lembaga sekolah maupun di luar sekolah.[4]
Asas Tut Wuri Handayani
Asas Tut Wuri Handayani merupakan asas yang diadopsi dari nilai-nilai pendidikan Ki Hajar Dewantara. Asas Tut Wuri Handayani adalah asas yang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, dan memberikan rangsangan dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada konseli untuk berkembang maju sesuai dengan potensi yang dimiliki konseli.[4]
Komponen Layanan
Layanan bimbingan dan konseling memiliki beberapa komponen yang terbagi dalam jenis layanan, kegiatan pendukung, dan format layanan, yaitu:
Jenis Layanan
Layanan Orientasi
Layanan Orientasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru dan objek-objek yang perlu dipelajari untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran di lingkungan baru yang efektif dan berkarakter.[5]
Layanan Informasi
Layanan Informasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karier/jabatan, dan pendidikan lanjutan secara terarah, objektif, dan bijak.[5]
Layanan Penempatan dan Penyaluran
Layanan Penempatan dan Penyaluran adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, peminatan/lintas minat/pendalaman minat, program latihan, magang, dan kegiatan ekstrakurikuler secara terarah, objektif, dan bijak.[5]
Layanan Penguasaan Konten
Layanan Penguasaan Konten adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu sesuai dengan tuntutan kemajuan dan berkarakter cerdas yang terpuji, sesuai dengan potensi dan peminatan dirinya.[5]
Layanan Penguasaan Perseorangan
Layanan Penguasaan Perseorangan adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya melalui prosedur perseorangan.[5]
Layanan Bimbingan Kelompok
Layanan Bimbingan Kelompok adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu konseli dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karier/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.[5]
Layanan Konseling Kelompok
Layanan Konseling Kelompok adalah layanan bimbingan dan konseling membantu konseli dalam pembahasan dan pengentasan masalah yang dialami konseli melalui dinamika kelompok.[5]
Layanan Konsultasi
Layanan Konsultasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu konseli dalam meperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilakukan.[5]
Layanan Mediasi
Layanan Mediasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu konseli dalam menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan dengan pihak lain. Konselor berperan juga berperan sebagai perantara antara konseli dengan pihak lain.[5]
Layanan Advokasi
Layanan Advokasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu konseli untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan/atau mendapat perlakuan yang menyalahi hak-haknya.[5]
Kegiatan Pendukung
Aplikasi Instrumentasi
Aplikasi Instrumentasi adalah kegiatan mengumpulkan data tentang diri konseli dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.[5]
Himpunan Data
Himpunan Data adalah kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan konseli, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.[5]
Konferensi Kasus
Konferensi Kasus adalah kegiatan membahas permasalahan konseli dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah konseli melalui pertemuan, yang bersifat terbatas dan tertutup.[5]
Kunjungan Rumah
Kunjungan Rumah adalah kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah konseli melalui pertemuan dengan orangtua dan/atau anggota keluarganya.[5]
Tampilan Kepustakaan
Tampilan Kepustakaan adalah kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan konseli dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karier/jabatan.[5]
Alih Tangan Kasus
Alih Tangan Kasus adalah kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah konseli ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangan ahli yang dimaksud.[5]
Referensi
- ^ PanduanGuru.com, diakses pada tanggal 26 Desember 2014, diakses pada tanggal 26 Desember 2014.
- ^ Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, diakses pada tanggal 26 Desember 2014. Halaman 2.
- ^ a b c Sulistyarini & Mohammad Jauhar (2014). Dasar-Dasar Konseling. Prestasi Pustaka. ISBN 978-602-256-018-0. Halaman 2-3.
- ^ a b c d e f g h i j k l m BelajarPsikologi.com, diakses pada tanggal 26 Desember 2014.
- ^ a b c d e f g h i j k l m n o p Lampiran IV Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013, diakses pada tanggal 26 Desember 2014. Halaman 41.