Istilah lingkungan dan lingkungan hidup atau lingkungan hidup manusia sebagai terjemahan dari bahasa Inggris “Environment]] and Human Environment”, seringkali digunakan silih berganti dalam pengertian yang sama. Dalam pemahamannya, lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidak mengenal batas wilayah, baik itu wilayah negara maupun wilayah administratif. Akan tetapi, hal ini berbeda maknanya apabila lingkungan hidup itu dikaitkan dengan pengelolaannya, maka batasan wilayah wewenang pengelolaan dalam lingkungan tersebut harus jelas. Dalam konsep kewilayahan, lingkungan hidup Indonesia merupakan suatu pengertian hukum. Pengertian ini mengandung makna bahwa lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya. Dengan demikian, maka wawasan dalam menyelenggarakan penegakan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalah Wawasan Nusantara.

Posted by: Fajar Ari Setiawan