Agrofarmasi

Revisi sejak 16 Juni 2016 09.15 oleh Mas Amrun (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '== Asal Kata == Dengan mengambil analogi kata agrofisika yang berasal dari kata agronomi dan fisika, maka agrofarmasi berasal dari kata agronomi dan farmasi. Seperti h...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Asal Kata

Dengan mengambil analogi kata agrofisika yang berasal dari kata agronomi dan fisika, maka agrofarmasi berasal dari kata agronomi dan farmasi. Seperti halnya pada agrofisika yang memiliki definisi tersendiri yang tidak mencerminkan gabungan definisi agronomi dan fisika, maka diperlukan konsep dan definisi tersendiri untuk kata agrofarmasi.

Tinjauan Konsep

Konsep agrofarmasi ini pertama kali dikemukakan oleh Sidik pada tahun 1992. Agrofarmasi meliputi industri budidaya tanaman obat, simplisia, sediaan galenik, fraksi atau kelompok senyawa bioaktif dan senyawa murni bioaktif dan hasil konversi yang mempunyai mutu standar. Industri agrofarmasi adalah industri farmasi yang bersumber pada tumbuh-tumbuhan dan merupakan produk IPTEK tumbuhan obat1. Oleh karenanya, agrofarmasi sangatlah terkait dengan agribisnis (agrobisnis), agroindustri, tumbuhan obat (tanaman obat), farmasi dan industri farmasi.

Konsep agrofarmasi kemudian dapat dijumpai pada visi dan misi Fakultas Farmasi UNEJ (Universitas Jember), sebagai berikut: “Menjadi fakultas farmasi yang berkualitas dan unggul dalam pengembangan ilmu dan teknologi farmasi bercirikan agrofarmasi (development of natural product based on pharmaceutical added values) dan pelayanan kefarmasian (pharmaceutical care)”2. Jika diterjemahkan secara bebas dari konsep di atas, agrofarmasi berarti pengembangan bahan alam berbasis nilai tambah kefarmasian. Nilai tambah pada konsep ini dapat diartikan sebagai “sentuhan” atau aplikasi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (ipteks) kefarmasian.

Pemerintah melalui Badan POM telah mengklasifikasikan obat alam Indonesia menjadi jamu, obat herbal terstandar dan fitofarmaka3. Oleh karenanya, obat alam Indonesia (jamu, obat herbal terstandar dan fitofarmaka) adalah produk agrofarmasi. Tata laksana pendaftaran obat alam Indonesia tersebut telah diatur oleh Badan POM4.

Konsep agrofarmasi ini juga dapat dikomparasikan dengan konsep agromedis yang tercantum dalam penjelasan visi dan misi Fakultas Kedokteran Universitas Jember, sebagai berikut: “FK UNEJ juga diharapkan menjadi pusat pendidikan agromedis dimaksudkan bahwa FK UNEJ bertekad untuk mengembangkan ilmu kedokteran yang terkait dengan aktivitas agroindustri meliputi aplikasi ilmu kedokteran untuk promosi kesehatan, preventif, kuratif dan keselamatan kerja petani dan keluarganya, para pekerja dan konsumen produk pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pertambangan dan maritim”5. Konsep agromedis ini senada dengan konsep agromedicine yang dirumuskan oleh Pustaka Pertanian Nasional, Departemen Pertanian Amerika Serikat (National Agricultural Library,United States Department of Agriculture)6.

Rumusan Konsep

Agrofarmasi dapat didefinisikan sebagai :

  1. Pengembangan bahan alam menjadi obat alam Indonesia (jamu, obat herbal terstandar dan fitofarmaka).
  2. Aplikasi ilmu farmasi untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja petani dan keluarganya, para pekerja dan konsumen produk pertanian.

Referensi

Sidik

Pranala Luar

  1. Website resmi Badan POM.
  2. Website resmi FFUJ.
  3. Website resmi FKUJ.