Kewizuraian

Revisi sejak 17 Juni 2016 12.01 oleh AABot (bicara | kontrib) (Bot: Penggantian teks otomatis (-Hindia-Belanda +Hindia Belanda); perubahan kosmetika)

Raja Muda secara harfiah bermakna pejabat yang mewakili Sultan, pejabat hirarki kedua setelah Sultan. Namun istilah Raja Muda atau Panembahan Muda atau Yang Dipertuan Muda juga digunakan sebagai gelar dari penguasa kerajaan kecil yang menginduk kepada kerajaan/kesultanan yang lebih besar.

Raja Muda di Kesultanan Banjar

Raja Muda di Kesultan Banjar merupakan pejabat hirarki kedua setelah Sultan. Namun jabatan ini bukanlah pengganti Sultan, karena yang bakal menggantikan Sultan (Raja Agung) adalah Sultan Muda/Pangeran Ratu/Pangeran Mahkota. Tidak semua rezim terdapat gelar Raja Muda, tetapi jika diangap perlu saja oleh Sultan yang berkuasa. Gelar Raja Muda ini pernah digunakan di Kesultanan Banjar, diantaranya :

  1. Raja Muda Pangeran Purbanegara, adik kandung dari Sultan Banjar yang berkuasa saat itu yaitu Sultan Agung.
  2. Raja Muda Pangeran Prabu Anom yang merupakan anak lelaki keempat dari Sultan Banjar yang berkuasa saat itu yaitu Sultan Adam. Sultan Adam menginginkan Pangeran Hidayatullah (cucunya) sebagai Sultan Muda untuk menggantikan Sultan Muda Abdul Rahman yang meninggal dunia, namun pemerintah kolonial Hindia Belanda sengaja membuat salah jalur suksesi dengan melantik mangkubumi Pangeran Tamjidullah II sebagai Sultan Muda. Setelah mangkatnya Sultan Adam, Sultan Muda Tamjidullah II ini kemudian dilantik sebagai Sultan Banjar, sedangkan Raja Muda Pangeran Prabu Anom akhirnya ditangkap dan diasingkan ke Surabaya[1]
  3. Raja Muda Khairul Saleh.[2][3]

Raja Muda di Kesultanan Perak

Raja Muda Perak atau lebih dikenali Raja Pemangku Perak ialah jabatan bangsawan kerajaan Negeri Perak, Malaysia. Menurut hirarki kerabat kerajaan negeri Perak, kedudukan raja muda kedua tertinggi selepas Sultan Perak. Sistem beraja di Perak tidak dilantik mengikut nasab keturunan. Raja Muda Perak akan menjadi Sultan Perak apabila sultan meninggal dunia. Putera sulung sultan yang mangkat tidak akan menjadi Raja Muda Perak, sebaliknya menjadi Raja di-Hilir Perak. Raja di-Hilir Perak akan menjadi Raja Muda Perak apabila sultan baginda mangkat.

Raja Muda (Putera Mahkota) juga terdapat di negeri Perlis. Di negeri lain seperti Johor, Kedah, Kelantan, Pahang dan Selangor, raja muda digelar sebagai Tengku Mahkota atau dieja Tunku Mahkota dan dipilih menurut nasab keturunan. Manakala di Terengganu digelar sebagai Yang di-Pertuan Muda dan bagi Negeri Sembilan pula gelaran raja muda ialah Tengku Besar Seri Menanti.

Raja Muda Perak kini ialah Raja Nazrin Shah ibni Sultan Azlan Muhibbuddin Shah.

Catatan kaki