Tali Air Permai, Nibung Hangus, Batu Bara
Desa Tali Air Permai
Desa Tali Air Permai | |
---|---|
Peta lokasi Kampung Desa Tali Air Permai | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Sumatera Utara |
Kabupaten | Batu Bara |
Kecamatan | Tanjung Tiram |
Kode Kemendagri | 12.19.12.2010 |
Luas | 421 Ha |
Jumlah penduduk | 3000 jiwa |
Kepadatan | ... jiwa/km² |
Tali Air Permai merupakan salah satu Desa yang ada di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, provinsi Sumatera Utara, Indonesia. yang mekar pada tahun 2011 atas keputusan bupati Kabupaten Batu Bara dari sebagian desa Bagan Baru, perda No.2 Tahun 2011. Desa Tali Air Permai terdiri dari 7 (tujuh) Dusun,Pusat Pemerintahan Desa Tali Air Permai berkedudukan di Dusun IV Tali Air Tengah Kepala Dusun ARDIANSYAH. Dengan Luas Wilayah Desa Tali Air Permai adalah 421 Ha.Situs [1] [2] [3]
Batas wilayah
dengan batas – batas sebagai berikut :
Utara | Selat Malaka |
Timur | Bagan Baru |
Selatan | Ujung Kubu |
Barat | Ujung Kubu |
Dusun/Lorong
Daftar Nama Dusun Di Desa Tali Air Permai
Pemerintahan Desa
Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Kepala Desa
Kepala Desa Tali Air Permai Jakpar Tarigan merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa Tali Air Permai dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa Tali Air Permai. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
Badan Permusyawaratan Desa
- Artikel utama: Badan Permusyawaratan Desa
Saat ini yang Di ketuai oleh Samsul Adam, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, 3 (tiga) Kepala Urusan, 3 (tiga) Kepala Seksi dan Kepala Kewilayahan/Dusun/Dukuh/ sebutan lain menurut daerah masing-masing. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Wali Kota.
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.
PERANGKAT DESA TALI AIR PERMAI | ||
No. | Nama. | Jabatan |
1. | Jakpar Tarigan | Kepala Desa |
2. | Elvianto | Sekdes |
3. | Sumiati | Kaur Umum |
4. | Hamiah | Kaur Pemerintahan |
5. | Rijal | Kaur Pembangunan |
6. | M.Yusuf | Kadus I Damar Getah Dalam |
7. | Usman | Kadus II Damar Getah Luar |
8. | Adlin | Kadus III Tali Air Hilir |
9. | Ardiansyah | Kadus IV Tali Air Tengah |
10. | Firmansyah Putra | Kadus V Tali Air Hilir |
11. | Hendra | Kadus VI Mekar Baru |
12. | Hasbi Damanik | Kadus VII Harapan |