Jinayah

hukum pidana Islam
Revisi sejak 29 Juni 2016 00.30 oleh AABot (bicara | kontrib) (Robot: Perubahan kosmetika)

Jinayat adalah sebuah kajian ilmu hukum Islam yang berbicara tentang kriminalitas.[1] Dalam istilah yang lebih popular, hukum jinayah disebut juga dengan hukum pidana Islam.[1] Adapun ruang lingkup kajian hukum pidana Islam ini meliputi tindak pidana qisas, hudud, dan ta’zir.[1]

Berkas:KeSimpulan Laporan Penelitian LSM Desak Qanun Jinayat yang sudah Disetujui DPRD Aceh Dibatalkan 2.jpg
Hukum Cambuk kepada terdakwa yang telah melakukan zina.

Qisos

Qisas adalah penjatuhan sanksi yang sama dengan yang telah pelaku lakukan terhadap korbannya, misal; pelaku menghilangkan nyawa korbannya, maka ia wajib dibunuh.[1] Kecuali, keluarga korban memaafkan si pelaku, maka pelaku hanya akan dikenakan denda yang dinamakan dengan diyat atau denda sebagai pengganti dari hukuman.[2]

Syarat

  1. Si pelaku adalah orang yang sudah dewasa, maka tidak akan terjadi qisas atas anak kecil.[1]
  2. Si pelaku adalah orang yang tidak gila atau memiliki akal yang sehat.[1]
  3. Si pelaku bukanlah orang tua yang dibunuh (si korban).[1]
  4. Orang yang terbunuh memiliki derajat yang sama, misal seorang budak membunuh budak yang lain, maka budak tersebut boleh di-qisos.[1]

Hudud

Hudud adalah penjatuhan sanksi yang berat atas sesorang yang telah ditentukan oleh Al-Qur'an dan Hadist, seperti zina, mabuk dan keluar dari agamaa Islam atau murtad.[1]

Ta'zir

Ta'zir adalah hukum yang selain hukum hudud, yang berfungsi mencegah pelaku tindak pidana dari melakukan kejahatan dan menghalanginya dari melakukan maksiat.[1]

Referensi

  1. ^ a b c d e f g h i j Dr.H.M. Nurul Irfan, M.Ag. (2013). fIqh Jinayah. AMZAH. ISBN 978-602-8689-76-2. 
  2. ^ Drs.H.Imron Abu Umar (1983). Terj. Fat-hul Qarib Jilid 2. Menara Kudus.