Aspri

Revisi sejak 29 Juni 2016 15.12 oleh AABot (bicara | kontrib) (Robot: Perubahan kosmetika)

Asisten Pribadi atau yang lebih dikenal dengan akronimnya, Aspri, adalah tim penasihat Presiden Indonesia Soeharto yang terbentuk pada tahun 1968 sampai pembubarannya pada awal 1974.

Sejarah

Aspri adalah lembaga penerus staf pribadi (Spri). Spri telah dibentuk oleh Soeharto pada Agustus 1966 setelah ia menerima Supersemar untuk membantunya dalam meletakkan blok bangunan rezim Orde Baru. Spri termasuk enam perwira Angkatan Darat dan dua belas warga sipil.[1] Pada tahun 1968, setelah Soeharto ditunjuk menjadi Presiden, ia membubarkan Spri dan membentuk Aspri, membatasi keanggotaannya hanya perwira Angkatan Darat saja. Meskipun posisi mereka tidak memerlukan banyak tenaga resmi, beberapa anggota Aspri, terutama Ali Murtopo dan Sujono Humardhani menjadi tokoh kuat dan berpengaruh dalam hak-hak mereka sendiri.[2]

Aspri tidak populer dengan orang-orang untuk kekuatan dan kritikus rezim mengambil kesempatan untuk meminta Aspri harus dibubarkan pada bulan-bulan terakhir tahun 1973 dan Januari 1974.[3] Suharto mengakui tuntutan rakyat dan membubarkan Aspri setelah Peristiwa Malari.

Tugas dan Wewenang

Asisten Pribadi Presiden memiliki tugas:[4]

  1. Asisten Pribadi bertugas membantu Presiden dalam memimpin Pemerintahan Negara, yang pelaksanaanya dilakukan dengan jalan:
    • menjadi penghubung pribadi Presiden dengan pejabat/instansi baik Resmi ataupun Swasta yang dianggap perlu,
    • mencari bahan keterangan yang sekiranya per­lu untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan bagi Presiden serta memberikan penjelasan-penjelasan tentang berbagi hal yang dianggap perlu mengenai kebijaksanaan Pemerintah.
  2. Dalam melaksanakan tugasnya seperti tersebut diatas, Asisten Pribadi bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Adapun wewenang dari Asisten Pribadi Presiden adalah:[4]

  1. Menghubungi setiap instansi/pejabat Pemerintah atau Swasta yang dianggap perlu untuk meminta bahan-bahan keterangan dan memberikan penjelasan yang berman­faat bagi pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan,
  2. Asisten Pribadi tidak mempunyai wewenang ekse­kutif, dalam arti tidak mempunyai wewenang memutuskan sesuatu urusan Pemerintahan dan setiap pejabat tidak terikat pada sesuatu tindakan administratif Pemerintah yang dilakukan oleh Asisten Pribadi,
  3. Dalam rangka melaksanakan tugas-tugas Asisten Pribadi seperti tersebut diatas, pada Asisten Pribadi dapat diperbantukan beberapa petugas, yang melaksanakan kegiatan-kegiatan atas perintah Asisten Pribadi,
  4. Asisten Pribadi tidak mempunyai administrasi tersendiri.

Anggota

Anggota-anggota Aspri adalah:[3]

Lihat pula

Catatan kaki