Seks dalam Islam

Pandangan dan hukum Islam tentang seksualitas
Revisi sejak 11 Juli 2016 12.56 oleh Adityapra (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Aturan mengenai seks diajarkan dalam Islam termasuk pula tuntunannya. Islam juga tidak mengajarkan konsep hidup ala rahib sebagaimana terdapat dalam ajaran...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Aturan mengenai seks diajarkan dalam Islam termasuk pula tuntunannya. Islam juga tidak mengajarkan konsep hidup ala rahib sebagaimana terdapat dalam ajaran Kekristenan karena Islam adalah agama yang tidak mengingkari fitrah seorang manusia, juga karena seks merupakan suatu kebutuhan. Meski terdapat beberapa aturan syariat dan adab untuk mengimbangi dan membatasi tindakan yang dianggap tabu sepserti ini.

Dalil

Aturan

  • Seks dibenarkan jika dilakukan oleh pasangan suami-istri yang telah menikah secara sah. Jika dilakukan oleh pasangan gelap (diluar nikah), maka hal itu disebut zina dan pelakunya dapat dihukum rajam.
  • Seks tidak boleh dilakukan ketika istri tengah mengalami haid atau nifas.
  • Seks hanya boleh dilakukan dengan melalui faraj, dan tidak boleh melalui dubur.
  • Seks hanya boleh dilakukan oleh pasangan berlawanan jenis. Homoseksual, gay, atau lesbian terlarang dalam Islam.

Catatan kaki