Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (disingkat BNPT) adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. BNPT dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Pada awalnya jabatan Kepala BNPT setingkat eselon I.a. Namun sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme, jabatan Kepala BNPT naik menjadi setingkat menteri.[1]
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme BNPT | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 |
Di bawah koordinasi | |
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan | |
Kepala | |
Situs web | |
www.bnpt.go.id | |
BNPT dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. Sebelumnya cikal bakal lembaga ini adalah Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT).[2]
Tugas
BNPT mempunyai tugas:
- Menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
- Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme;
- Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Bidang penanggulangan terorisme meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.
Susunan organisasi
Susunan organisasi BNPT terdiri dari:
- Kepala
- Sekretariat Utama
- Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi
- Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan
- Deputi Bidang Kerjasama Internasional
- Inspektorat