Bidan

tenaga medis yang melayani ibu hamil dan kelahiran serta obstetri secara umum
Revisi sejak 21 Juli 2016 08.48 oleh Jul Hasratman Daeli (bicara | kontrib) (Pranala Luar: penambahan informasi dari UU No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.)

Bidan adalah sebutan bagi orang yang belajar di sekolah khusus untuk menolong perempuan saat melahirkan. Definisi ini adalah menurut International Confederation of Midwives (ICM)[1] yang juga dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia. Definisi ini diakui oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO).

Definisi bidan secara berkala ditinjau ulang dalam pertemuan Internasional atau Kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui konggres ICM ke 27, pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia ditetapkan bahwa bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya dan telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftarkan (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.

Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan [2].

Menurut Undang-undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, bidan adalah tenaga kesehatan yang dikelompokkan ke dalam tenaga kebidanan, memiliki kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak, dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana. Di dalam keadaan tertentu yakni suatu kondisi tidak adanya Tenaga Kesehatan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan serta tidak dimungkinkan untuk dirujuk maka seorang bidan dapat memberikan pelayanan kedokteran dan/atau kefarmasian di luar kewenangannya dalam batas tertentu.[3]

Profesi Bidan

Bidan diakui sebagai tenaga profesional di dalam bidang kesehatan yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memfasilitasi dan memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan [2].

Seorang bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.

Praktik Bidan

Bidan dapat melakukan praktik di berbagai tatanan pelayanan kesehatan seperti di Klinik, Rumah Sakit, Rumah Sakit Bersalin, Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA), termasuk melakukan praktik di rumah yang disebut dengan Bidan Praktik Mandiri (BPM). Area Pelayanan Bidan Bidan[4] dalam menjalankan praktik, berwenang untuk memberikan pelayanan yg meliputi:

a. Pelayanan  kesehatan ibu

b. Pelayanan kesehatan anak

c. Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan KB

Pendidikan Bidan di Indonesia

Perkembangan Pendidikan Bidan di Indonesia yang dikutip dari situs remsi Ikatan Bidan Indonesia (IBI)[5] adalah sebagai berikut:

  • Tahun 1851 Pendidikan Bidan bagi wanita pribumi tidak berlangsung lama.
  • Tahun 1902 Pendidikan Bidan bagi wanita pribumi dibuka kembali.
  • Tahun 1950 Pendidikan Bidan (SMP ditambah 3 Tahun)
  • Tahun 1954 Dibuka Sekolah Guru Bidan.
  • Tahun 1975-1984 Sekolah Bidan ditutup. IBI terus berjuang agar sekolah Bidan dibuka kembali.
  • Tahun 1985 Dibuka Program Pendidikan Bidan Swadaya.
  • Tahun 1989 Crash Program Pendidikan Bidan dan Penempatan Bidan di Desa.
  • Tahun 1993 Program Pendidikan Bidan B (Akademi Keperawatan ditambah 1 Tahun pendidikan, berjalan hanya 2 angkatan)
  • Tahun 1993 Program Pendidikan Bidan C (SMP ditambah pendidikan selama 3 Tahun di 11 Provinsi di Indonesia). Pada Kongres VIII IBI di Surabaya, IBI mengeluarkan rekomendasi; agar dasar pendidikan bidan adalah SLTA terus diperjuangkan.
  • Tahun 1994 Program Bidan PTT (Pegawai Tidak Tetap).
  • Tahun 1996 Dibuka Program Diploma III Kebidanan dengan gelar A.M.Keb. (Ahli Madya Kebidanan)
  • Tahun 2000 Dibuka Program Diploma IV Bidan Pendidik dengan gelar S.S.T (Sarjana Sains Terapan)
  • Tahun 2006 Dibuka S2 Kebidanan di Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran
  • Tahun 2008 Dibuka S1 Kebidanan di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga
  • Tahun 2009 Dibuka S1 Kebidanan di Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya
  • Tahun 2011 Dibuka S2 Kebidanan di Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya dan Fakultas Kedokteran Universitas Andalas[6]
  • Tahun 2012 Dibuka S2 Kebidanan di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanudin
  • Tahun 2013 Tahun 2013 Dibuka S1 Kebidanan di Fakultas Kedokteran Universitas Andalas [7]

Lihat Pula

Referensi

  1. ^ "ICM - Home". www.internationalmidwives.org. Diakses tanggal 2016-07-21. 
  2. ^ a b http://ibi.or.id/id/article_view/a20150112004/definisi.html
  3. ^ "Database Peraturan". www.peraturan.go.id. Diakses tanggal 2016-07-21. 
  4. ^ http://ibi.or.id/id/article_view/A20150112003/our-fields.html
  5. ^ "Ikatan Bidan Indonesia". www.ibi.or.id. Diakses tanggal 2016-07-21. 
  6. ^ "Fakultas Kedokteran Universitas Andalas". fk.unand.ac.id. Diakses tanggal 2016-07-21. 
  7. ^ "Universitas Andalas - Beranda". www.unand.ac.id. Diakses tanggal 2016-07-21.