Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan

Revisi sejak 1 Agustus 2016 08.26 oleh AABot (bicara | kontrib) (Robot: Perubahan kosmetika)

Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adalah unsur penunjang di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan.[1]

Badan Penelitian dan Pengembangan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Gambaran umum
Bidang tugasMelaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan
Susunan organisasi
KepalaTotok Suprayitno
Situs web
http://litbang.kemdikbud.go.id/

Susunan Organisasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 11 Tahun 2015, Badan Penelitian dan Pengembangan terdiri atas:

  1. Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan;
  2. Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Pusat Kurikulum dan Perbukuan;
  4. Pusat Penilaian Pendidikan; dan
  5. Pusat Penelitian Arkeologi Nasional.

Referensi