Praduga tak bersalah

asas hukum bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah oleh pengadilan
Revisi sejak 21 Agustus 2016 16.46 oleh Anbu (bicara | kontrib)

Praduga Tak Bersalah adalah asas di mana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah.[1]

Referensi

Pranala luar