Kabupaten Gayo Lues
Kabupaten Gayo Lues adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Tenggara dan berdiri dengan Dasar Hukum UU No.4 Tahun 2002 pada tanggal 10 April 2002. Kabupaten ini berada di gugusan pegunungan Bukit Barisan, sebagian besar wilayahnya merupakan area Taman Nasional Gunung Leuser yang telah dicanangkan sebagai warisan dunia. Kabupaten ini merupakan kabupaten yang paling terisolasi di NAD.
Kabupaten Gayo Lues | |
---|---|
Daerah tingkat II | |
Motto: Musara | |
Berkas:Locator kab gayo lues.png | |
Koordinat: 4°N 97°E / 4°N 97°E | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Nanggroe Aceh Darussalam |
Tanggal berdiri | 10 April 2002 |
Dasar hukum | UU No.4 Tahun 2002 |
Ibu kota | Blang Kejeren |
Jumlah satuan pemerintahan | Daftar
|
Pemerintahan | |
• Bupati | H. Ibnu Hasyim, S.Sos, MM |
Luas | |
• Total | 5,719 km² km2 (Formatting error: invalid input when rounding sq mi) |
Populasi | |
• Total | 72,045 (2.005) |
• Kepadatan | 12,6/km2 (33/sq mi) |
Demografi | |
• Agama | Islam |
Zona waktu | [[UTC]] (WIB) |
Kode BPS | |
Kode area telepon | 0642 |
Kode Kemendagri | 11.13 |
DAU | - |
Situs web | http://www.gayolueskab.go.id |
Kabupaten yang berpenduduk kebanyakan suku Gayo ini sedang berbenah diri untuk mengejar ketertinggalannya dalam pembangunan. Potensi pertanian menjadi prioritas utama pengembangan.
Rencana pembangunan Jalur Ladia Galaska (Lautan Hindia, Gayo, Alas, dan Selat Malaka) yang menghubungkan Samudera Hindia dengan Selat Malaka sangat diharapkan untuk memperbaiki tingkat perekonomian masyarakat Gayo Lues. Saat ini, lalu lintas dari Blangkejeren, pusat pemerintahan kabupaten, ke Banda Aceh harus melalui Medan, Sumatera Utara. Meskipun demikian, rencana ini banyak ditentang oleh kalangan pelestari lingkungan hidup karena memotong zona utama taman nasional.
Gayo Lues kemudian lebih dikenal dengan nama "NEGERI SERIBU BUKIT". Nama ini ditabalkan dan dipopulerkan oleh Mohsa El Ramadan , wartawan senior dan editor buku "Memadamkan Bara di Atas Ladia Galaska". Buku yang ditulis oleh Muhammad Alikasim Kemaladerna ini adalah sebuah solusi penyelesaian konflik pembangunan jalan Ladia Galaska antara pemerintah dan pemerhati lingkungan di Aceh.
Pada mulanya daerah Gayo dan Alas membentuk pemerintahan sendiri terpisah dari Kab Aceh Tengah, maka terbentuklah Kab. Aceh Tenggara (UU No. 4/1974) namun karena kesulitan transportasi daerah Gayo ingin membentuk kabupaten tersendiri maka terbentuklah Kabupaten Gayo Lues (UU No. 4/2002) dengan ibukota Blang Kajeren dan Pj. Bupati ditetapkan Ir. Muhammad Ali Kasim, M.M.
Geografi
Gayo Lues memilki luas wilayah 5.719 km2 dan terletak pada koordinat 3°40'46,13" - 4°16'50,45" LU 96°43'15,65" - 97°55'24,29" BT.
Suku
Mayoritas penduduk Gayo Lues adalah berasal dari etnik Gayo. Bermukim pula di sana warga dari suku Aceh, Alas, dan Batak.
Pemerintahan
Daerah Gayo Lues mencakup 57 persen dari wilayah lama Aceh Tenggara, dan dibagi menjadi 11 (sebelas) kecamatan dengan perincian sebagai berikut:
- Kecamatan Blang Kejeren
- Kecamatan Kuta Panjang
- Kecamatan Pining
- Kecamatan Rikit Gaib
- Kecamatan Terangon
- Kecamatan Putri Betung
- Kecamatan Blang Pegayon
- Kecamatan Debun Gelang
- Kecamatan Blang Jerango
- Kecamatan Tripe Jaya
- Kecamatan Pantan Cuaca
Bupati
- Ir. H. M. Ali Kasim, MM, 23 Juli 2003 - 28 Maret 2006 (Penjabat Bupati).
- dr. H. Aspino Abusamah, M.Kes, 29 Maret 2006 - 27 Maret 2007 (Penjabat Bupati).
- H. Ibnu Hasyim, S.Sos, MM, 2007-2012
Potensi Daerah
Pertambangan
- Timah di Kecamatan Pining
- Emas di Kecamatan Putri Betung
Komoditas pertanian
Beberapa komoditas potensial yang dimiliki kabupaten ini adalah
- cabe merah besar, Gayo Lues merupakan pemasok utama cabe ini di pasar-pasar kota Medan;
- serai wangi, yang dikembangkan di hutan pinus;
- nilam, di kawasan transmigrasi Terangon;
- tembakau virginia;
- kakao; dan
- kopi Arabika.
Pariwisata
- Pemandian Air panas Gumpang
- Air terjun Akang siwah
- wisata alam Blang Serai
Seni Budaya
- Tari Saman
- tari Bines
Pranala luar
- (Indonesia)UU RI No.4 Tahun 2002