Bantar Agung, Sindangwangi, Majalengka

desa di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat

Bantaragung adalah desa di kecamatan Sindangwangi, Majalengka, Jawa Barat, Indonesia.

Bantaragung
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Barat
KabupatenMajalengka
KecamatanSindangwangi
Kode Kemendagri32.10.21.2001 Edit nilai pada Wikidata
Luas392,29 Ha
Jumlah penduduk3813
Kepadatan102

PROFIL DESA

2.1  Kondisi Desa

Secara topografis, Desa Bantaragung relatif pada hamparan berbukit-bukit yang dialiri dua sungai yaitu sungai Ciwaringin dan sungai Cijejeng. Sungai ini dimanfaatkan untuk pasokan irigasi lahan persawahan.

Secara administratif, wilayah Desa Bantaragung memiliki batas sebagai berikut :

Sebelah Utara     : Desa Sindangwangi Kecamatan Sindangwangi

Sebelah Selatan  : Hutan Taman nasional Gunung Ciremai

Sebelah Timur    : Desa Padaherang Kecamatan Sindangwangi

Sebelah Barat     : Desa Payung  Kecamatan Rajagaluh

Luas wilayah Desa Bantaragung adalah 392,29 Ha. Sebagaimana wilayah tropis, Desa Bantaragung mengalami musim kemarau dan musim penghujan dalam tiap tahunnya. Rata-rata perbandingan musim penghujan lebih besar daripada musim kemarau, hal itu disebabkan karena wilayah yang masih hijau dengan vegetasi serta relatif dekat dengan wilayah Hutan Taman Nasional Gunung Ciremai.

Jarak pusat desa dengan ibu kota kabupaten yang dapat ditempuh melalui perjalanan darat kurang lebih 25 km. Kondisi prasarana jalan poros desa yang masih berupa jalan konstruksi hotmix dengan kondisi rusak ringan mengakibatkan waktu tempuh menggunakan kendaraan bermotor mencapai kurang lebih 40 menit. Sedangkan jarak pusat desa dengan ibu kota kecamatan yang dapat ditempuh melalui perjalanan darat kurang lebih 3 km. Kondisi ruas jalan poros desa yang dilalui juga berupa jalan konstruksi lapen dengan kondisi rusak ringan mengakibatkan waktu tempuh menggunakan kendaraan bermotor mencapai kurang lebih 15 menit.

Desa Bantaragung merupakan wilayah paling potensial untuk usaha pertanian dan pengembangan wisata alam. Hal tersebut didukung oleh kondisi geografis serta alam yang masih hijau. Dukungan pemerintah daerah untuk pengembangan potensi wisata alam diwujudkan dengan menetapkan wilayah Desa Bantaragung sebagai bagian Kawasan Wisata Sindangwangi (KAWITWANGI). Berdasarkan kondisi desa ini maka akan dijabarkan permasalahan, potensi, hingga daftar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa(RPJMDes) yang diprogramkan untuk 6 (enam) tahun


2.1.1  Sejarah Desa Bantaragung

Pada zaman dahulu kala, kira-kira Tahun 1200-1300 di bawah Gunung Ciremai ini masih keadaan hutan belantara. Para Demang dan Para Sultan dari pejabat Desa Koleberes  ( Desa Sindangpano sekarang ) setuju untuk memperluas daerahnya ke sebelah timur, dengan sekaligus mendirikan sebuah desa dan dusun baru bernama :

DESA BABAKAN KEBONCAU

DAN

DUSUN  KAWUNGLUWUK

( SEKARANG Dusun Malarhayu )

Dalam arti : Babakan Keboncau= ditanami khusus cau ( pisang )

Kawungluwuk       = ditanami khusus pohon kawung ( untuk gula )

Pada waktu itu Desa Babakan Keboncau di bawah kekuasaan Desa Koleberes  lama – kelamaan di Desa Babakan Keboncau terserang musibah, di mana garong-garong ( maling ) selalu mengganggu ketentraman masyarakat sehingga banyak korban harta maupun nyawa, selain itu banyak binatang buas seperti macan mengganas terhadap penduduk yang akibatnya keadaan masyarakat selalu tidak aman. Untuk mengatasi keadaan tersebut para pejabat setempat dan para sultan berembuk kembali untuk mencari jago-jago dari berbagai tempat dan di umumkan bahwa : “ Barang siapa yang bisa mengalahkan garong-garong dan macan-macan serta  dapat mengamankan keadaan masyarakat, akan ditunjuk sebagai Kuwu / Kepala Desa. “  Dari berbagai daerah berdatangan untuk maksud tersebut, diantaranya  :

PANGERAN TIMBANG PINAYUNGAN

KUWU PERTAMA

( Nama Desa Babakan Keboncau diganti menjadi Desa Batara Agung )

Setelah ditunjuk Pangeran Timbang Pinayungan sebagai Kuwu pertama, gangguan keamanan tersebut dapat di atasi, dan ketika Kuwu

PANGERAN NITIBAYA

KUWU KE TIGA BELAS

( Nama Desa Batara Agung diganti menjadi Desa Bantar Agung )

Ada pun arti  Batara Agung ialah :          

Batara                 =  Dewa  

Agung         =  Wong Agung

Bantar Agung ialah Bantar = tempat bertapa orang-orang Agung.

Atas petunjuk dari Sultan Kasepuhan Cirebon, di utarakan pula sebagai tradisi / adat lama masih ada sampai sekarang, setiap tahun pada bulan Rabiul Awal / Maulud, Keraton Kesepuhan dan Keraton Kanoman menunggu kiriman cau / pisang dan gula kawung dari masyarakat Desa Bantar Agung untuk sesajen para leluhur Keraton, sekalipun gula kawung dan pisang banyak dari daerah lain, namun tidak bisa di pakai untuk sesajen kecuali dari Desa Bantar Agung.

PARA KUWU / KEPALA DESA

DESA BANTAR AGUNG

1.    BUYUT TIMBANG PINAYUNGAN           ( 1281 – 1331 )

2.    BUYUT BATIN                                  ( 1331 – 1376 )

3.    BUYUT SINGAYUDA                          ( 1376 – 1406 )

4.    BUYUT PANGERAN KAP’AL                 ( 1406 – 1451 )

5.    BUYUT RISA GANDA                         ( 1451 – 1476 ) 

6.    BUYUT KUMPUL RAKSAMERTA            ( 1476 – 1496 )

7.    BUYUT GIMBUNG                             ( 1496 – 1521 )

8.    BUYUT GALAR                                  ( 1521 – 1541 )

9.    BUYUT WIRANANGGA                      ( 1541 – 1566 )

10. BUYUT MERTA NANGGA                     ( 1566 – 1586 )

11. BUYUR GUYUR                                         ( 1586 – 1601 )

12. BUYUT JEMBAR SURAJAYA                         ( 1601 – 1636 )

13. BUYUT PANGERAN NITIBAYA              ( 1636 – 1688 )

14. BUYUT LEGO CAKRAJAYA                   ( 1688 – 1733 )

15. BUYUT JAINAH RAKSABAYA               ( 1733 – 1448 )

16. BUYUT BIDO RAKSA WIJAYA              ( 1748 – 1759 )

17. BUYUT PARTA L. CAKRAJAYA              ( 1759 – 1794 )

18. BUYUT ASPIA WIJAYA                       ( 1794 – 1801 )

19. BUYUT LALANJANG SURAWIJAYA        ( 1801 – 1809 )

20. BUYUT SALE L.P. CAKRAJAYA             ( 1809 – 1859 )

21. BUYUT ABLI WIJAYA                                 ( 1859 – 1874 )

22. BUYUT JANU WIJAYA                        ( 1859 – 1874 )

23. ISKAM TIRTA LANGENAN                   ( 1882 – 1896 )

24. ARJU S. P. L CAKRAJAYA                   ( 1896 – 1913 )

25. JARIMAN BANTAR WIJAYA                 ( 1913 – 1919 )

26. SURYA RAKSA KARYA                       ( 1919 – 1946 )

27. DJALADRI SURYA ATMADJA                ( 1919 – 1966 )

28. SODJA                                            ( 1966 – 1976 )

29. TANU                                             ( 1976 – 1978 )

30. SURENDA                                        ( 1978 – 1989 )

31. UDI JUNAEDI                                   ( 1989 – 2008 )

32. MAMAN SURAHMAN, S.Sos                ( 2008 – 2014 )

33. SUDIRJA (Pjs.)                                         ( 2014 – 2015 )

34. MAMAN SURAHMAN, S.Sos                        ( 2015 – 2021 )

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA

MENENGAH DESA

4.1 Visi dan Misi

4.1.1 Visi

Berdasarkan analisis terhadap kondisi obyektif dan potensi yang dimiliki Desa Bantaragung dengan mempertimbangkan kesinambungan pembangunannya, maka visi Desa Bantaragung tahun2015 - 2021 adalah sebagai berikut :

“ BANTARAGUNG SERASI”

MEWUJUDKAN MASYARAKAT SEJAHTERA YANG RELIGIUS DAN INTELEKTUAL MELALUI PENINGKATAN PENDIDIKAN, USAHA TANAMAN HOLTIKULTURA, AGROBISNIS DAN PARIWISATA

Visi tersebut memiliki 4 (empat) pokok pikiran yang diuraikan sebagai berikut :

1.   Sejahtera, yaitu merupakan cita-cita dan perwujudan masyarakat Desa Bantaragung yang terbebas dari ketergantungan dan ketertinggalan terutama dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya baik primer maupun sekunder.

2.   Religius, yaitu merupakan cita-cita dan perwujudan masyarakat Desa Bantaragung yang memiliki akhlak mulia dengan meletakan pondasi agama sebagai landasan dalam berpikir dan bertindak dalam segala aspek kehidupan.

3.   Intelektual, yaitu kondisi pemerintah desa dan masyarakat desa dengan sumberdaya manusia yang cerdas dan berkualitas serta berbudi pekerti yang luhur.

4.   Membangun dan memperbaiki semua Infrastruktur yang menyangkut kegiatan pasilitas Umum

5.   Membangun Etos Kerja Positif dan Berkarakter di Lingkungan Pemerintahan Desa, dari mulai Kepala Desa sampai Para Ketua RT

6.   Pengembangan Potensi Usaha Budidaya tanaman holtikultura dan agrobisnis, yaitu target dan sasaran prioritas pembangunan di bidang usaha agrobisnis dan holtikultura sebagai potensi unggulan desa.

4.1.2 Misi

Untuk mencapai visi Mewujudkan Masyarakat Sejahtera yang Religius dan Intelektual melalui Peningkatan Pendidikan, Usaha Tanaman Holtikultura, Agrobisnis dan Pariwisata tersebut diatas, Desa Bantaragung telah menetapkan misi sebagai berikut :

1.   Mewujudkan perekonomian masyarakat yang tangguh dan berdaya saing berbasis potensi lokal

2.   Meningkatkan ketersediaan dan kualitas infrastruktur dan sarana umum

3.   Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang amanah dan berakhlak mulia

4.   Memfasilitasi peningkatan sarana dan prasarana serta kesadaran pendidikan

5.   Memfasilitasi pengembangan dan peningkatan hasil pertanian baik tanaman pangan maupun holtikultura.

6.   Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan Desa

4.2    Kebijakan Pembangunan

4.2.1 Arah Kebijakan Pembangunan Desa

Arah kebijakan pembangunan Desa Bantaragung yang dituangkan dalam RPJMDes tahun 2015 - 2021 merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan visi dan misi desa. Arah kebijakan adalah pedoman untuk menjabarkan rumusan misi desa agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran dalam setiap tahapan pembangunan selama 6 (enam) tahun. Secara operasional, penyusunan arah kebijakan pembangunan Desa Bantaragung tahun 2015 - 2021 didasarkan pada tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, dimana tujuan dan sasaran tersebut merupakan langkah operasional dari setiap misi desa. Arah kebijakan pembangunan Desa Bantaragung berdasarkan misi desa adalah sebagai berikut :

1.   Mewujudkan Perekonomian Masyarakat yang Tangguh dan Berdaya Saing Berbasis Potensi Lokal

a.   Meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi perikanan, pertanian dan perkebunan

b.   Meningkatkan permodalan dan pemasaran produksi perikanan, pertanian dan perkebunan

c.   Meningkatkan teknologi, sarana dan prasarana perikanan, pertanian dan perkebunan

2.   Meningkatkan Meningkatkan Ketersediaan dan Kualitas Infrastruktur dan Sarana Umum

a.   Pembangunan dan peningkatan prasarana umum, pendidikan, kesehatan dan prasarana ekonomi produktif

b.   Pemberdayaan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemeliharaan prasarana umum, pendidikan, kesehatan dan prasarana ekonomi produktif

c.   Pendataan dan inventarisir hasil pembangunan infrastruktur

3.   Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia yang Amanah dan Berakhlak Mulia

a.   Peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan agama;

b.   Peningkatan kualitas kerukunan umat beragama;

c.   Peningkatan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam pembangunan desa;

d.   Peningkatan apresiasi budaya dan prestasi olahraga.

4.   Memfasilitasi Peningkatan Sarana dan Prasarana serta Kesadaran Pendidikan

a.   Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini

b.   Mengusahakan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan sekolah dasar

c.   Peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan nonformal

5.   Memfasilitasi Pengembangan dan Peningkatan Hasil Pertanian

a.   Pengembangan dan penguatan Kelompok Pertanian  (GAPOKTAN)

b.   Pembangunan sarana prasarana penunjang perikanan budidaya

c.   Penyusunan regulasi desa perlindungan wilayah perikanan

d.   Pengembangan kemitraan dan investasi

e.   Pengembangan produk olahan hasil perikanan budidaya

6.   Meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

a.   Pembangunan sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan desa

b.   Peningkatan profesionalisme, netralitas dan kesejahteraan pemerintahan desa

c.   Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa

d.   Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme SDM aparatur Pemerintah Desa

e.   Penerapan standar pelayanan minimal dalam memberikan pelayanan masyarakat desa

f.    Meningkatkan pengembangan peralatan teknologi informasi dan komunikasi dalam memberikan pelayanan publik

Sumber : Profil Desa Bantaragung

Oleh : KNM 31 UNMA