Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Kepaniteraan Mahkamah Agung adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Agung. Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Panitera.

Kepaniteraan
Mahkamah Agung
Republik Indonesia
Susunan organisasi
PaniteraSoeroso Ono[1]
SekretarisPujiono Akhmadi[2]
Panitera Muda
PidanaMachmud Rachimi[3]
Pidana KhususSunaryo[3]
PerdataPri Pambudi Teguh[3]
Perdata KhususRahmi Mulyati[3]
AgamaEdi Riadi[3]
Tata Usaha NegaraAshadi[3]
Pidana MiliterP. Simorangkir[3]
Kantor pusat
Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13. Jakarta Pusat
Situs web
http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/

Tugas dan Fungsi

Kepaniteraan Mahkamah Agung mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan Mahkamah Agung. Dalam melaksanakan tugas, Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi yustisial;
  2. koordinasi urusan administrasi keuangan perkara di lingkungan Mahkamah Agung;
  3. pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi yustisial;
  4. pelaksanaan minutasi perkara;
  5. pembinaan lembaga teknis dan evaluasi;
  6. pelaksanaan administrasi Kepaniteraan.

Struktur Organisasi

Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Panitera, dibantu oleh 7 (tujuh) Panitera Muda Perkara yakni :

  • Panitera Muda Perdata
  • Panitera Muda Perdata Khusus
  • Panitera Muda Pidana
  • Panitera Muda Pidana Khusus
  • Panitera Muda Perdata Agama
  • Panitera Muda Pidana Militer
  • Panitera Muda Tata Usaha Negara

Selain Panitera Muda, terdapat pula 12 (dua belas) Panitera Muda Tim (Askor), sejumlah Panitera Pengganti dan didukung oleh seorang Sekretaris Kepaniteraan yang membawahi Sekretariat Kepaniteraan.

Selain itu, dalam masing-masing kepaniteraan muda terdapat koordinator yang berfungsi untuk mengkoordinasikan registrasi dan distribusi perkara. Di bawah koordinator ini terdapat petugas pranata pengadilan yang bertuhas melaksanakan administrasi berkas perkara. Sedangkan dibawah koordinasi panitera pengganti terdapat kelompok operator yang bertugas mempersiapkan draft putusan.

Pranala luar

Referensi