Badan Pusat Statistik

badan statistik di Indonesia

Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.[1]

Badan Pusat Statistik
BPS
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007
Bidang tugasstatistik
Kepala
Suryamin
Kantor pusat
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710
Situs web
www.bps.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Tugas, fungsi dan kewenangan

Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.

Tugas

Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  •  Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik;
  •  Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;
  •  Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;
  •  Penetapan sistem statistik nasional;
  • Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik; dan
  •  Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.

Kewenangan

  •  Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  •  Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  •  Penetapan sistem informasi di bidangnya;
  •  Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;
  •  Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;
  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;
  • Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.

Referensi