Badan Standardisasi Nasional
Badan Standardisasi Nasional merupakan Lembaga pemerintah non-kementerian Indonesia dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di negara Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional (DSN). Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Badan ini menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang digunakan sebagai standar teknis di Indonesia. Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia[1].
Badan Standardisasi Nasional BSN | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 |
Bidang tugas | Standarisasi nasional |
Di bawah koordinasi | |
Menteri Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi | |
Kepala | |
Bambang Prasetya | |
Kantor pusat | |
Jl. M.H. Thamrin No. 8 Kebon Sirih, Jakarta Pusat | |
Situs web | |
www | |
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.
Fungsi BSN
- pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional;
- koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;
- fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standardisasi nasional;
- penyelenggaraan kegiatan kerjasama dalam negeri dan internasional di bidang standardisasi;
- penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Kewenangan BSN
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BSN mempunyai kewenangan :
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- Penetapan sistem informasi di bidangnya;
- Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standardisasi nasional;
- perumusan dan penetapan kebijakan sistem akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi dan laboratorium;
- penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI);
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya;
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya.
Organisasi
Organisasi Badan Standarisasi Nasional tediri dari Kepala, Sekretariat Utama, Inspektorat, Deputi Bidang Peelitian dan Kerjasama Standarisai, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi dan Deputi Bidang Pemyarakatan Standarisasi[2].
Kepala BSN
Kepala BSN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia dengan tugas: 1. memimpin BSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BSN. 3. menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BSN yang menjadi tanggung jawabnya. 4. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
Sekretaris Utama
Sekretaris Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BSN. Sekretaris Utama membawahi 2 biro yaitu Biro Perencanaan, Keuangan dan Tata Usaha serta Biro Hukum, Organisasi dan Humas Biro Perencanaan, Keuangan dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana, pengelolaan keuangan, urusan tata usaha dan urusan rumah tangga serta pengelolaan barang/kekayaan milik negara Biro Hukum, Organisasi dan Humas mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penelaahan hukum, perumusan dan penyusunan peraturan perundangan, pemberian bantuan dan penyuluhan hukum, analisis dan penataan kelembagaan, pengawasan dan evaluasi manajemen mutu internal, urusan kepegawaian, hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga serta penyusunan laporan.
Biro Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat
Biro Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penelaahaan hukum, perumusan dan penyusunan peraturan perundangan, pemberian bantuan dan penyuluhan hukum, analisis dan penataan kelembagaan, pengawasan dan evaluasi manajemen mutu internal, urusan kepegawaian, hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga serta penyusunan laporan.
Biro Perencanaan, Keuangan, dan Tata Usaha
Biro Perencanaan, Keuangan, dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana, pengelolaan keuangan, urusan tata usaha dan urusan rumah tangga serta apengelolaan barang/kekayaan milik negara
Inspektorat
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan BSN.
Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi
Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penerapan standar dan akreditasi. Deputi Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi membawahi 3 Pusat yaitu Pusat Sistem Penerapan Standar, Pusat Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi, serta Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi.
Pusat Sistem Penerapan Standar
Pusat Sistem Penerapan Standar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang sistem pemberlakuan standar dan penanganan pengaduan serta pembinaan prasarana penerapan standar dan sistem jaminan mutu
Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi
Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang akreditasi dan sertifikasi bidang sistem manajemen, produk, lembaga pelatihan dan personel, dan sejenisnya serta kerjasama dengan lembaga yang terkait dengan kegiatan akreditasi dan sertifikasi baik secara bilateral, regional dan internasional
Pusat Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi
Pusat Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program akreditasi laboratorium penguji, akreditasi laboratorium kalibrasi dan akreditasi lembaga inspeksi
Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi
Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang perumusan standar, penelitian dan pengembangan serta kerjasama di bidang standardisasi. Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi membawahi 3 Pusat yaitu Pusat Perumusan Standar, Pusat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi, serta Pusat Kerjasama Standardisasi. Pusat Perumusan Standar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang pengembangan sistem perumusan, perumusan dan evaluasi Standar Nasional Indonesia, serta menyusun pedoman di bidang Metrologi teknik, standar dan evaluasi Uji dan Kualitas (MSUK), dan pemberian tanggapan terhadap konsep standar baik secara bilateral, regional maupun internasional. Pusat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang penelitian dan pengembangan standardisasi dalam aspek perumusan standar, penerapan standar, akreditasi, informasi dan pemasyarakatan standardisasi serta kerjasama standardisasi, dan kegiatan lain yang terkait. Pusat Kerjasama Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, program dan penyusunan rencana di bidang notifikasi dan kerjasama teknis perdagangan, kelembagaan standardisasi dalam negeri maupun luar negeri serta kegiatan lain sesuai dengan lingkup kewenangannya.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi
Pusat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang penelitian dan pengembangan standardisasi dalam aspek [erumusan standar, penerapan standar, akreditasi, informasi dan pemasyarakatan standardisasi serta kerjasama standardisasi, dan kegiatan lain yang terkait.
Pusat Kerjasama Standardisasi
Pusat Kerjasama Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang notifikasi dan kerjasama teknis perdagangan, kelembagaan standardisasi dalam negeri maupun luar negeri serta kegiatan lain sesuai dengan lingkup kewenangannya.
Pusat Perumusan Standar Pusat Perumusan Standar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang pengembangan sistem perumusan, perumusan dan evaluasi Standar Nasional Indonesia, serta menyusun pedoman di bidang Metrologi teknik, Standar dan evaluasi Uji dan Kualitas (MSUK) dan pemberian tanggapan terhadap konsep standar baik secara bilateral, regional maupun internasional.
Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi
Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang informasi dan dokumentasi serta pendidikan dan pemasyarakatan standardisasi. Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi membawahi 2 Pusat yaitu Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi dan Pusat Informasi dan Dokumentasi Standardisasi. Pusat Informasi dan Dokumentasi Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang informasi dan dokumentasi standardisasi. Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang pendidikan dan pelatihan serta pemasyarakatan di bidang standardisasi dan jaminan mutu.
Pusat Informasi dan Dokumentasi Standardisasi
Pusat Informasi dan Dokumentasi Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang informasi dan dokumentasi standardisasi.
Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi
Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang pendidikan dan pelatihan serta pemasyarakatan di bidang standardisasi dan jaminan mutu.
Alamat
Gedung BPPT I Lantai 9 s/d 14
Jl. M.H. Thamrin No. 8, Kebon Sirih, Jakarta Pusat 10340
Telp: 021-3927422
Fax: 021-3927527
Pranala luar
- Situs resmi
- Facebook [2]
- Twitter @bsn sni
- Youtube SNI BSN
Referensi
- ^ Portal Nasional Indonesia [1]
- ^ Situs web resmi BSN