Salundik A. Mangkin
Salundik pernah ditangkap oleh kepolisian pada 12 Februari 2004 dan ditahan terkait kasus kepemilikan 200 meter kubik kayu meranti yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Akibat kasus penebangan liar tersebut negara dirugikan sekitar Rp120 juta.[1]
Referensi
- ^ "Terkait Penebangan Liar, Ketua DPRD Palangkaraya Ditangkap". liputan6.com. 13 Februari 2004. Diakses tanggal 20 September 2016.